Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rohul, Ini Ceritanya
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 30 Sep 2015 14:28
ROKAN HULU - Dugaan Pencabulan anak dibawah umur dengan modus korban di nikahkan paksa oleh AH (24) dan Les (21) kepada laki-laki pekerja di Afdeling XI PT.Panca Surya Agrindo (PSA) Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, ini ceritanya.
Sesuai dari pengakuan si korban Bunga (13) bukan nama sebenarnya kepada spiritriau.com Selasa (29/9/2015) mengatakan, kejadiannya berawal Hari Minggu (9/9/2015) dirinya di ajak Les (21) yang juga satu tempat mereka bekerja di Afdeling 6 PT. Bratasena Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras untuk belanja ke pasar Kerinci Kabupaten Pelalawan, awalnya korban menolak ajakan itu, namun Lestari terus berupaya membujuknya, Sehingga korbanpun mengikuti ajakan itu.
"Sesampainya mereka di pasar Kerinci bukannya kami belanja, tapi disana ada teman Les yang bernama AH, lalu mereka berdua menompongkan saya di mobil trafel, sedangkan keduanya mengendarai sepeda motor sendiri dengan memonitor keberadaan saya di mobil travel tersebut hingga korban sampai di Simpang Kumu, lalu saya di over lagi kemobil jurusan KotaTengah Kecamatan Kepenuhan hingga dirinya sampai di rumah tempat kerjanya AH (pangkas) di Kota tengah Kelurahan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, mereka pun menginap satu malam di tempat pangkas tersebut", tuturnya
Besok Hari Senin (10/9/2015) sore, AH dan Les membawanya ke Afdeling XI PT.PSA, dengan dibawah pengancaman di bawa ke salah satu rumah keluarga AH untuk dirinya di pertemukan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang sudah miliki istri, untuk dijodohkan kepadanya.
"Saat itu dirinya menolak dan meminta pulang, tapi disitu
Atalisman Hia menarik tangannya sambil mengatakan, di sini tidak ada
orang tuamu dan mengancam saya mau
dibunuhnya kalau tidak menurut omongannya,"sebutnya sambil meneteskan air mata,
Lalu selama seminggu lebih di rumah keluarga AH dirinya mengaku tidak bisa keluar dari rumah itu, dirinya di jaga oleh keluarga AH, setelah itu, lagi-lagi Atalisman Hia membawa laki-laki lain yang juga tidak dikenalnya untuk di jodohkan kepadanya lagi.
" Saat itu AH dan beberapa keluarganya terus memaksa dan mengancam saya untuk menerima perjodohan itu dilanjutkan untuk menikah kepada laki-laki itu yang bernama SG (23), " ujarnya lagi.
Karena dirinya ketakutan terus di ancam , korbanpun meng' iakan pernikahan itu meski batinnya tidak menerima atau belum mau menikah karena umurnya belum cukup dan juga tidak diketahui oleh orang tuanya.
"Demi menutupi umur saya yang masih 13 Tahun, para pelaku merekayasa umurnya, agar bisa menikah dibawah pemberkatan nikah oleh pendeta, mereka memaksa saya membuat surat pernyataan untuk menyetujui penikahan itu,"imbuhnya.
Selanjutnya mereka berbicara baik yang mengatasnamakan pihaknya yakni AH (24) dan dari pihak laki-laki yang menikahinnya yang bernama PG (33), mereka bersama membuat surat pernyataan Tanggal (21/9/2015) dengan mencantumkan uang adat Rp 5.000.000, meski tidak ada orang tua korban yang diterima oleh AH(24)
Setelah pelaksanaan pernikahan ilegal itu terlaksana yang korban secara batin tidak menerima pernikahan itu, korban pun mencoba menghubungi orang tuanya melalui kartu HP yang tersimpannya.
"Dengan menggukan HP secara tersembunyi dan dalam ketakutan langsung menyampaikan kejadian yang di alaminya itu kepada orang tuanya yang tinggal di Kabupaten Pelalawan dan meminta untuk menjemputnya sambil memberitahu di mana dirinya berada", ujarnya.
Ditampat yang sama Deri Harefa abang dari Korban mengaku kaget saat menerima telefon dari adeknya itu, setelah mendapat dimana adeknya itu berada dan pada hari itu mereka menjemput korban dari afdeling XI PT.PSA.
Keluarga mereka tidak menerima atas kejadian itu, dan
melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hulu, karena Orang tua
si korban tidak terima kejadian yang menimpa anak gadisnya yang masih
dibawah umur.
Dengan nomor LP : 133/IX/2015/Riau/Res,Polres Rohul Senin 28 September 2015 dugaan Pencabulan terhadap anak di bawah umur
Setelah laporan mereka diterima di unit PPA Reskrim Polres Rokan Hulu, mereka keluarga mengharapkan pihak penegak hukum untuk menindak lanjutin sesuai harapan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap kasus yang menimpa anak kami ini, polisi dari Polres Rohul cepat dan tepat untuk menindak lanjutinnya, karena Polri adalah Pelayan, Pengayom, Pelindung dan penegakkan Hukum di tengah-tangah masyarakat", harap Deri Harefa mewakili keluarganya.
Pada pemberitaan berbagai media sebelumya Unit Reskrim
Polres Rokan Hulu sudah menerima laparan dan segera akan menindak
lanjutin. (Fah)
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan
Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera
Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!
JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn
Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter
JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala
Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem