Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rohul, Ini Ceritanya
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 30 Sep 2015 14:28
ROKAN HULU - Dugaan Pencabulan anak dibawah umur dengan modus korban di nikahkan paksa oleh AH (24) dan Les (21) kepada laki-laki pekerja di Afdeling XI PT.Panca Surya Agrindo (PSA) Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, ini ceritanya.
Sesuai dari pengakuan si korban Bunga (13) bukan nama sebenarnya kepada spiritriau.com Selasa (29/9/2015) mengatakan, kejadiannya berawal Hari Minggu (9/9/2015) dirinya di ajak Les (21) yang juga satu tempat mereka bekerja di Afdeling 6 PT. Bratasena Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras untuk belanja ke pasar Kerinci Kabupaten Pelalawan, awalnya korban menolak ajakan itu, namun Lestari terus berupaya membujuknya, Sehingga korbanpun mengikuti ajakan itu.
"Sesampainya mereka di pasar Kerinci bukannya kami belanja, tapi disana ada teman Les yang bernama AH, lalu mereka berdua menompongkan saya di mobil trafel, sedangkan keduanya mengendarai sepeda motor sendiri dengan memonitor keberadaan saya di mobil travel tersebut hingga korban sampai di Simpang Kumu, lalu saya di over lagi kemobil jurusan KotaTengah Kecamatan Kepenuhan hingga dirinya sampai di rumah tempat kerjanya AH (pangkas) di Kota tengah Kelurahan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, mereka pun menginap satu malam di tempat pangkas tersebut", tuturnya
Besok Hari Senin (10/9/2015) sore, AH dan Les membawanya ke Afdeling XI PT.PSA, dengan dibawah pengancaman di bawa ke salah satu rumah keluarga AH untuk dirinya di pertemukan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang sudah miliki istri, untuk dijodohkan kepadanya.
"Saat itu dirinya menolak dan meminta pulang, tapi disitu
Atalisman Hia menarik tangannya sambil mengatakan, di sini tidak ada
orang tuamu dan mengancam saya mau
dibunuhnya kalau tidak menurut omongannya,"sebutnya sambil meneteskan air mata,
Lalu selama seminggu lebih di rumah keluarga AH dirinya mengaku tidak bisa keluar dari rumah itu, dirinya di jaga oleh keluarga AH, setelah itu, lagi-lagi Atalisman Hia membawa laki-laki lain yang juga tidak dikenalnya untuk di jodohkan kepadanya lagi.
" Saat itu AH dan beberapa keluarganya terus memaksa dan mengancam saya untuk menerima perjodohan itu dilanjutkan untuk menikah kepada laki-laki itu yang bernama SG (23), " ujarnya lagi.
Karena dirinya ketakutan terus di ancam , korbanpun meng' iakan pernikahan itu meski batinnya tidak menerima atau belum mau menikah karena umurnya belum cukup dan juga tidak diketahui oleh orang tuanya.
"Demi menutupi umur saya yang masih 13 Tahun, para pelaku merekayasa umurnya, agar bisa menikah dibawah pemberkatan nikah oleh pendeta, mereka memaksa saya membuat surat pernyataan untuk menyetujui penikahan itu,"imbuhnya.
Selanjutnya mereka berbicara baik yang mengatasnamakan pihaknya yakni AH (24) dan dari pihak laki-laki yang menikahinnya yang bernama PG (33), mereka bersama membuat surat pernyataan Tanggal (21/9/2015) dengan mencantumkan uang adat Rp 5.000.000, meski tidak ada orang tua korban yang diterima oleh AH(24)
Setelah pelaksanaan pernikahan ilegal itu terlaksana yang korban secara batin tidak menerima pernikahan itu, korban pun mencoba menghubungi orang tuanya melalui kartu HP yang tersimpannya.
"Dengan menggukan HP secara tersembunyi dan dalam ketakutan langsung menyampaikan kejadian yang di alaminya itu kepada orang tuanya yang tinggal di Kabupaten Pelalawan dan meminta untuk menjemputnya sambil memberitahu di mana dirinya berada", ujarnya.
Ditampat yang sama Deri Harefa abang dari Korban mengaku kaget saat menerima telefon dari adeknya itu, setelah mendapat dimana adeknya itu berada dan pada hari itu mereka menjemput korban dari afdeling XI PT.PSA.
Keluarga mereka tidak menerima atas kejadian itu, dan
melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hulu, karena Orang tua
si korban tidak terima kejadian yang menimpa anak gadisnya yang masih
dibawah umur.
Dengan nomor LP : 133/IX/2015/Riau/Res,Polres Rohul Senin 28 September 2015 dugaan Pencabulan terhadap anak di bawah umur
Setelah laporan mereka diterima di unit PPA Reskrim Polres Rokan Hulu, mereka keluarga mengharapkan pihak penegak hukum untuk menindak lanjutin sesuai harapan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap kasus yang menimpa anak kami ini, polisi dari Polres Rohul cepat dan tepat untuk menindak lanjutinnya, karena Polri adalah Pelayan, Pengayom, Pelindung dan penegakkan Hukum di tengah-tangah masyarakat", harap Deri Harefa mewakili keluarganya.
Pada pemberitaan berbagai media sebelumya Unit Reskrim
Polres Rokan Hulu sudah menerima laparan dan segera akan menindak
lanjutin. (Fah)
IHSG Sepekan Naik 7,38%, Sentuh Kembali Level Psikologis 6.000
Jakarta - Pasar modal Indonesia menorehkan kinerja gemilang sepanjang pekan ini. Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 8 hingga 12 Juni 2026 mayoritas ditutup di zona hija
Pasca Kecelakaan Maut Beruntun di Tom Permai, , PT HK dan Polisi Bagikan Kopi dan Snack Cegah Mikrosleep
PEKANBARU - Menyusul kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) beberapa waktu lalu, PT Hutama Karya (HK) bersama Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau dan Satla
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tumbuh Subur
TANAHPUTIH-Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Tanah Putih terus melakukan pendampingan dan pem
Dalam Semalam, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Begal dan Curanmor
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Ju
Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kapur
DUMAI â€" Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Sebanyak dua tersangka diamankan pada Selasa (9/6/2026).Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herla