Rabu, 29 Jul 2026
hukrim
Dukun Cabul, Modusnya Pola Pengobatan Wajib Nikah Batin Gagahi Pasiennya
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 09:32
INHU-Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria tua yang berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang harus disertai "nikah batin" ini berhasil diamankan tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut keterangannya, pelaku yang telah ditangkap bernama WH alias Pak Wanhar (75 tahun), warga Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Atas Perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin,SH.MH Pelaku diamankan tim opsnal Narasinga Polres Inhu sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi yang kami terima, Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Rengat," ungkap Aiptu Misran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari laporan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu, 11/12/ 2021. Saat itu, korban S yang mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh, meminta bantuan pengobatan kepada Wanhar yang dikenal warga sekitar sebagai orang yang bisa mengobati penyakit.
Saat pertama kali didatangi, Wanhar meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang ia baca melalui ponselnya, lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan.
Pada Senin, 13/12/ 2021, Wanhar kembali menghubungi korban. Ia mengaku penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa. Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh, namun dengan istilah yang ia sebut sebagai "nikah batin".
"Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku," jelas Misran.
Setelah meyakinkan korban, pada Selasa dini hari, 14/12/ 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban yang berada di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di tempat itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Rabu, 15/12/ 2021 dan Jumat, 17/12/ 2021 di lokasi yang sama.
Perbuatan Wanhar baru terungkap lima tahun setelah kejadian. Hal ini dikarenakan saat peristiwa itu terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematang Reba. Tanpa ada tempat bercerita dan rasa takut, korban memilih diam dan memendam rasa sakit hatinya sendirian.
Baru setelah suaminya bebas dari penjara, korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Mendengar pengakuan istrinya, suami korban pun langsung mengajak dan menyuruh korban melaporkan perbuatan Wanhar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Wanhar. Tim opsnal akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Seberida. Saat diamankan, Wanhar yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.
Saat ini, Wanhar telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta dan keterangan terkait kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mengingat tindakan pelaku telah melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikis.
"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah membuat diri sendiri menjadi korban kejahatan," tegas Aiptu Misran.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu. Kasat Reskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, SH, MH memastikan pengungkapan kasus ini berjalan aman dan kondusif, serta akan diproses hingga tuntas.**
komentar Pembaca