Rabu, 29 Jul 2026
hukrim
Tersandung Kasus Perampokan di Aceh Selatan, Oknum Polisi Jalani PTDH
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 11:07
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ yang terbukti terlibat dalam aksi perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan pemecatan ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Majelis etik menyatakan bahwa anggota kepolisian tersebut secara sah terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif maksimal sebagai anggota Polri.
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengutip dari Antara pada Rabu (29/7/2026).
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Proses persidangan melibatkan AKP Andri dan Ipda Khairurrazi selaku penuntut, sementara terduga pelanggar didampingi oleh Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh. Rangkaian sidang tersebut meliputi pembacaan persangkaan, hingga pemeriksaan saksi dan barang bukti terkait keterlibatan Briptu MZ.
Insiden pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam melancarkan aksinya, Briptu MZ menggunakan senjata api organik yang merupakan fasilitas kepolisian. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Atas tindakannya tersebut, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Proses hukum terhadap tersangka tidak berhenti pada sanksi etik, mengingat kasus pidananya kini ditangani secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/tersandung-kasus-perampokan-di-aceh-selatan-oknum-polisi-jalani-ptdh.html
komentar Pembaca