Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Empat Terduga Pengedar Narkoba di Kepulauan Meranti Ditangkap di Lokasi Berbeda dalam Sehari

hukrim

Empat Terduga Pengedar Narkoba di Kepulauan Meranti Ditangkap di Lokasi Berbeda dalam Sehari

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 10:42
MERANTI â€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 22,60 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.



“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti hingga berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari,” kata AKP Jimmy, Rabu (29/7/2026).

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Polisi menangkap AT alias O (40) dan menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam dompet hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i dan sejumlah barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku memperoleh sabu dari WA alias A dan WH alias K. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.40 WIB menangkap WA di Jalan Handayani, Selatpanjang Timur. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik masih mendalami perannya.



Pengembangan kembali dilakukan hingga pukul 09.10 WIB dan berhasil menangkap WH di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat. WH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix, satu unit Oppo A57, serta satu sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.



Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Polisi menangkap SA (58) yang diduga sebagai pengedar.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 19,40 gram, terdiri dari paket seberat 18,78 gram dan 0,66 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap SA juga positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jimmy menegaskan Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui tindakan preventif maupun penegakan hukum. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.



“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1110413/empat-terduga-pengedar-narkoba-di-kepulauan-meranti-ditangkap-di-lokasi-berbeda-dalam-sehari?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki