Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Edarkan Upal di Rohul, 3 Warga Kampar Dibekuk Polisi

HUKRIM

Edarkan Upal di Rohul, 3 Warga Kampar Dibekuk Polisi

Laporan : Fahrin Waruwu
Sabtu, 28 Mei 2016 15:04
dok Humas Pelres Rohul
Kapolsek Tandun AKP Artisal berdampingan dengan Kbo Satlantas Polres Rohul IPTU P. Simatupang (pinggir kiri) bersama anggota (pinggir kanan) saat introgasi Pelaku dan tunjukan Barang Bukti uang Palau
ROKANHULU - RP, (32) warga Jalan Datuk Tabano Bangkinang Kabupaten Kampar tidak berkutik saat Jajaran Polsek Tandun  beserta Tim Opsnal Polres Rokan Hulu menagkapnya di jalan Datuk Tabano Kota Bangkinang, pria ini diduga pelaku Pemalsuan Mata Uang.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SH, M.Hum, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino membenarkan kalau pada hari Jumat, (27/5/2016) sekira pukul 21.30 Wib. Anggota Polsek Tandun yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek tandun bersama 3 anggotanya beserta Tim Opsnal Polres Rokan Hulu telah menangkap  1(satu) orang pelaku Pemalsuan Mata Uang,

"Pelaku di Tangkap di Jalan Datuk Tabano Kota Bangkinang, Dengan Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP.A / 21 / V / 2016 / RIAU / Res Rohul / Sek Tandun, Tanggal 27 Mei 2016,"tulis Ipda Efendi Lupino melalui pers rilisnya Sabtu, (28/5/2016)

Paur Humas Poles Rohul menjelaskan, Penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang pelaku pemalsuan mata uang tersebut setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka maka diperoleh Informasi bahwa uang palsu tersebut di cetak sendiri Oleh tersangka Saf alias Rizal di rumah Asf di jalan Datuk Tabanu Bangkinang Kota Kabupaten Kampar yang dibantu oleh tersangka RP dengan menggunakan alat berupa Print yang berda di rumah Saf.

Lanjutnya, setelah mendapatkan Informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wib kanit Reskrim Polsek Tandun bersama tiga anggota Polsek Tandun beserta Tim Opsnal Polres Rohul menuju Rumah tersangka Saf, kemudian sekira pukul 21.30 wib, tim  berhasil menangkap tersangka RP alias Riki sekaligus Petugas mengamankan barang Bukti Berupa, 2 buah printer, 1 bungkus Kertas HVS, 1 Buah Cat Semprot, 1 buah Pisau Cutter.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tandun untuk proses selanjutnya,"jelas Ipda Lupino.(Fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.