Tim
Ketiga Tersangka Pelaku Narkotika Jenis Shabu, Saat Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, (20/03/2019)
Mandau - Dengan gerak cepat, Tim Opsnal Polsek Mandau akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda, (20/03).
Dari keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sik, dan disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik, bahwa benar ketiga tersangka tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.
Lanjut Kompol Ricky, "di tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama tim berhasil mengamankan tersangka JU(32) warga jalan Lintas Duri Dumai KM 13 Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tepatnya diamankan pada hari Selasa 20 Maret 2019 sekira pukul 23.30 Wib Lintas Duri Dumai KM 13 Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka JU, tim berhasil mengamankan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 500.000,-, 1(satu) buah handpone merk Nokia 1110 warna merah, 1(satu) buah alat hisap (bong), 2(dua) buah mancis, "terang Kompol Ricky.
Lanjutnya, "di TKP kedua yakni di jalan Lintas Duri Dumai KM 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul.00.30 Wib, tim berhasil mengamankan SN(32) warga jalan Lintas Duri Dumai KM 13 Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dan AG(34) juga warga jalan Lintas Duri Dumai KM 13 Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis".
"Dan dari TKP kedua ini, tim berhasil mengamankan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 700.000,-, 2(dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 1.000.000,-, uang hasil penjualan Rp 550.000,-, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam coklat digunakan untuk menyimpan narkotika jenis shabu-shabu, dan 1(satu) buah dompet warna hitam digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, "papar Kompol Ricky kemudian.
Selain mempaparkan data para pelaku beserta barang bukti, Kompol Ricky juga menerangkan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut. Yang mana awalnya tim berhasil mengamankan tersangka pertama JU dirumahnya, bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1(satu) paket seharga Rp. 500.000,-. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah membeli 1(satu) paket shabu shabu tersebut dari tersangka AG.
"Berdasarkan penangkapan dan keterangan tersangka JU, tim gerak cepat dan berhasil mengamankan AG dirumahnya. Tepatnya di Duri 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Dan dari tersangka AG ditemukan 3(tiga) paket diduga shabu shabu yang disimpannya didalam dompet kulit warna hitam coklat yang diletakkan.di dapur rumahnya".
"Setelah diintrogasi, AG mengakui perbuatannya sebagai bandar shabu shabu dan benar telah menjual 1(satu) paket shabu shabu seharga Rp.500.000,- kepada tersangka JU. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SN sebagai orang yang menyerahkan 1 paket shabu shabu kepada tersangka JU. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, "tutup Kompol Ricky Ricardo Sik.
-win-