Rabu, 29 Jul 2026
hukrim
Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Pengendara Motor di Bengkalis Bawa Narkoba
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 11:53
BENGKALIS-Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor berujung penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,70 gram.
Pelaku berinisial MA (30) diamankan di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB saat petugas bersama personel Polsek Bantan menggelar patroli dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat melintas di lokasi patroli.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 3,70 gram yang disimpan di saku celana belakangnya," katanya, Rabu (29/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih diburu petugas. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pemasok, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan maupun barang bukti lainnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas AKBP Fahrian.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ckplh)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/138539/2026/07/29/gerakgerik-mencurigakan-polisi-amankan-pengendara-motor-di-bengkalis-bawa-narkoba/#sthash.nEu0qHvU.dpbs
komentar Pembaca