Hakim Vonis Legimin Selama 4 Tahun Penjara
Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 30 Sep 2015 22:12
UJUNG TANJUNG - Terdakwa Legimin (27) warga Desa Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil yang didakwa telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan pasal alternatif yaitu pasal 111, 114 dan 127 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akhirnya menjalani sidang putusan .
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dan fakta persidangan terdakwa Legimin(27) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tentang UU 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan tuntutan lima tahun penjara.
Akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung
Rabu (30/9) menggelar sidang Pembacaan putusan atas terdakwa Legimin,
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hukim Dr Sutarno SH, MH bahwa
Terdakwa Legimin sesuai dengan fakta persidangan terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan perbuatan Melawan Hukum, pasal 111 ayat (1)
memiliki , menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering
tanpa hak menguasai/menggunakan narkotika dengan barang bukti sebanyak
29 paket.
Atas perbuatannya Terdakwa dihukum pidana selama 4 Tahun Penjara denda 800 juta Rupiah subsuder dua bulan Penjara dikurangi selama masa Tahanan.
Usai membacakan Putusan , majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Legimin , apakah menerima putusan atau tidak ,Legimin selanjutnya berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya Fitriani SH dari Pos Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Setelah berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya Legimin selanjutnya menjawab Majelis Hakim dengan Menerima Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dan selanjutnya sidang ditutup. (ang)
Hukrim
IHSG Sepekan Naik 7,38%, Sentuh Kembali Level Psikologis 6.000
Jakarta - Pasar modal Indonesia menorehkan kinerja gemilang sepanjang pekan ini. Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 8 hingga 12 Juni 2026 mayoritas ditutup di zona hija
Pasca Kecelakaan Maut Beruntun di Tom Permai, , PT HK dan Polisi Bagikan Kopi dan Snack Cegah Mikrosleep
PEKANBARU - Menyusul kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) beberapa waktu lalu, PT Hutama Karya (HK) bersama Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau dan Satla
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tumbuh Subur
TANAHPUTIH-Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Tanah Putih terus melakukan pendampingan dan pem
Dalam Semalam, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Begal dan Curanmor
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Ju
Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kapur
DUMAI â€" Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Sebanyak dua tersangka diamankan pada Selasa (9/6/2026).Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herla