Hukrim
Jaringan Tersangka Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Riau Terancam Bui 15 Tahun, Tiga Pelaku Masih Buron
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Mar 2026 16:09
- PEKANBARU-Nasib belasan anggota sindikat pemburu dan pembunuh satwa liar kini berada di ujung tanduk. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan 15 orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam pembantaian seekor gajah Sumatera jantan di Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang terlibat langsung masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
- Jaringan kejahatan lingkungan ini terbukti bekerja sangat sistematis dengan peran yang saling melengkapi. Para tersangka dengan sengaja membagi tugas secara rapi demi melancarkan aksi kejahatannya. Peran tersebut mencakup pemodal, pemasok senjata api, penembak, pemotong kepala gajah, hingga perantara perdagangan dan penadah gading di pasar gelap.
- Aksi keji komplotan ini terkuak usai bangkai gajah tersebut ditemukan membusuk, Senin (2/2/2026). Satwa dilindungi itu dibiarkan mati mengenaskan akibat peluru para pemburu. Tersangka dengan sadis memenggal kepala gajah dan membawa kabur bagian dahi, mata, belalai, serta gadingnya demi meraup keuntungan finansial.
- Dari tangan para tersangka yang berhasil diringkus, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperlihatkan besarnya skala operasi mereka. Alat bukti tersebut meliputi gading gajah, senjata api untuk berburu, ratusan butir peluru, tengkorak gajah, hingga sisik trenggiling yang siap diselundupkan.
- Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang pelarian bagi para buronan maupun pengampunan bagi tersangka yang tertangkap. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jajaran kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyapu bersih seluruh anggota sindikat pemburu ini.
- "Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang di antaranya di Riau, tujuh lainnya dari luar Riau dan tiga DPO," urai Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Selasa (3/3/2026).
- Ia memberikan peringatan keras kepada para tersangka dan buronan bahwa jerat hukum yang menanti jaringan ini tidak main-main.
- "Saya mengimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan, maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita," tegasnya.
- Kini, 15 tersangka yang tertangkap harus bersiap menghadapi proses peradilan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku kejahatan satwa ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.
Sumber: GoRiau.com
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat