KPK Periksa Pejabat dan PNS di Bengkalis Terkait Kasus Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Admin
Rabu, 17 Feb 2021 13:32
PEKANBARU - Sejak Senin awal pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Pemeriksaan terhadap orang-orang yang berstatus saksi ini, dilakukan setiap hari berturut-turut di Riau.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud, adalah proyek multiyears, pembangunan Jalan lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Dalam perkara ini dua orang tersangka, yaitu Handoko Setiono selaku Komisaris dan Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya juga sudah ditahan.
"Pada Rabu (17/2/2021) ini, ada sekitar 6 orang saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada Tribun.
Mereka diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Keenam orang itu diantaranya, Tarmizi, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bengkalis.
Lalu Syafrizan, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.
Empat orang lainnya, yaitu Wanda Adi Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto, dan Edi Kurniawan. Mereka berempat adalah PNS di Kabupaten Bengkalis.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.
Tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Melia Boentaran, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun pengumuman status tersangka keduanya, dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi.
Diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun konstruksi perkara, diduga dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.
Padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Tersangka Melia Boentaran, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.
Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar.