(FotoPosMetroRohil)
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Rahman alias Rahman bin Helmi, warga Jalan Koridor PT RAPP KM 71, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo SH, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair jaksa.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,” ujar Ari Wibowo kepada wartawan usai sidang.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Koridor PT RAPP KM 71, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu tiga anggota polisi yakni Budiman Siregar, M. Fahrurozi Nasution, dan Theofilus Yoseffanraw sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian satu unit mobil.
Ketika mendatangi lokasi, petugas melihat terdakwa dan menanyakan barang yang dipegangnya. Terdakwa kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan lokasi sekitar. Dari tangan kanan terdakwa ditemukan satu bungkus plastik klip merah berisi tiga paket sabu.
Selain itu, dari meja di depan terdakwa polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, enam plastik klip merah kosong, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial ADK alias Dika yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu Digunakan untuk Bayar Mobil Curian
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pada pertengahan Agustus 2025 terdakwa menerima gadai satu unit mobil Toyota Calya dari dua orang bernama Hendra dan Juari alias Ari.
Belakangan diketahui mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan itu sempat digunakan terdakwa untuk aktivitas sehari-hari dan disimpan di belakang rumahnya sebelum akhirnya disita polisi setelah penangkapan.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai Rp2,9 juta serta 4 gram sabu kepada kedua orang tersebut sebagai bagian dari pembayaran senilai Rp8 juta.
Barang Bukti
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip merah berisi sabu seberat 5,84 gram, satu unit timbangan digital, serta enam plastik klip kosong untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp700 ribu dirampas untuk negara Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Sumber: (PosMetroRohil)
Hukrim