Kapal dari Malaysia Ketahuan Pulang Bawa Sabu ke Inhil, Simpan di Kamar Mesin
Admin
Selasa, 21 Jun 2022 09:06
TEMBILAHAN - Kapal dari Malaysia ketahuan membawa narkotika jenis sabu.
Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan pil extacy di halaman Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (20/6/2022).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 1.412,08 kilogram dan sebanyak 4.930 butir pil extacy.
Para pelaku pemilik barang bukti hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat barang bukti milik mereka di hancurkan menggunakan blender serta dicampur air keras.
Prosesi pemusnahan barang bukti juga dilakukan oleh Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, disaksikan oleh Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, melalui kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti ini, Polres Inhil ingin menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya. Narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya," ujar Kapolres.
Kapolres memaparkan, sabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir berhasil di amankan bersama 4 orang pelaku di 2 lokasi, yaitu, wilayah Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang.
"Alhamdulilah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan. Semoga komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra Lubis menuturkan, kronologi penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, TKP pertama di Kecamatan Kateman, berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK.
"Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti sabu di kamar mesin," terangnya.
Menurut Kasat, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang dikembangkan.
"Ketika diyakini ada barang bukti sabu yang mereka bawa, kami tindaklanjuti. Untuk mempermudah penangkapan kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan," sebutnya.
Sementara itu 1 pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil.
Kasat memaparkan, pelaku di Keritang berinisial YA (34) bekerja sebagai petani dan tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman.
"Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya