Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Cabul di Sungai Bela Inhil Dinyatakan Bebas Demi Hukum

hukrim

Kasus Cabul di Sungai Bela Inhil Dinyatakan Bebas Demi Hukum

Laporan: Aditya Prahara
Sabtu, 11 Jun 2016 16:13
Aditya Prahara
Ilustrasi

TEMBILAHAN - Kasus pencabulan yang terjadi di Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas Terdakwa Berahim alias Brahim bin Dahim (84) bebas demi hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Terdakwa, Wandi, SH, MH, Afrizal, SH, dan Zainudin, SH, pasca vonis bebas terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sabtu (11/6/2016).

Kuasa Hukum terdakwa sebutkan, bahwa putusan hakim pada perkara Nomor 7/Pidsus/2016/PN TBH, dinilai sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, dimana dalam proses persidangan jaksa selaku penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah didukung sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.

"Berdasarkan Pasal 183 KUHapidana yang pada intinya menyatakan bahwa hakim tidak boleh memutus perkara tanpa 2 alat bukti minimum yang sah," ulasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang di ungkap di persidangan, lanjut Kuasa Hukum terdakwa, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut umum adalah saksi testimonium de auditu, yang mana kesaksian itu tidak bernilai dalam hukum acara pidana di Indonesia.

"Alhamdulillah berkat kejelian kami Penasehat hukum terdakwa, terdakwa di bebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Dimana dalam Amar putusan Majelis Hakim sependapat dengan pledoi atau pembelaan penasehat hukum," ungkapnya.

Ditambahkan oleh salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Wandi, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai Dosen Tetap Pada Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri, bebasnya Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum tidak terlepas dari kesungguhan dan keyakinan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Hakim telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya. Dengan kejadian ini, masyarakat tidak hanya berasumsi bahwa setiap orang yang diajukan ke persidangan pasti di hukum," ungkap Wandi (dit)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 11:10

    KPK Tahan 2 Tersangka Terkait OTT Pegawai BPK

    Jakarta - KPK menahan dua orang usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai BPK. OTT tersebut merupakan lanjutan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ed

  • Kamis, 11 Jun 2026 11:09

    Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional pada Malam Hari

    TANAHPUTIH-Dalam rangka menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas pada objek vital nasional, personel Polsek Tanah Putih melaksanakan patroli rutin di kawasan operasional PT Pertami

  • Kamis, 11 Jun 2026 10:22

    Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UNM Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara kekerasa

  • Kamis, 11 Jun 2026 10:19

    607 Personel Disiagakan Kawal Tiga Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

    Polisi menyiapkan pengamanan untuk mengawal sejumlah aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026).Sebanyak 607 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga situ

  • Kamis, 11 Jun 2026 09:32

    Kantor BGN Disegel Massa, Demonstran: Saat MBG Bermasalah yang Protes Justru Pengelola Dapur

    Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), diwarnai aksi penyegelan simbolis gedung.Dalam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.