Jumat, 17 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Peredaran Sabu 14,8 Kg di Kampar Naik ke Tingkat Banding

Peristiwa

Kasus Peredaran Sabu 14,8 Kg di Kampar Naik ke Tingkat Banding

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Feb 2026 09:19
(Fotoiniriau.com)
KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap dua terdakwa kasus peredaran sabu seberat 14,8 kilogram. Upaya hukum tersebut tercatat dalam Akta Banding Nomor 9/Akta.Pid/2026/PN Bkn tertanggal 9 Februari 2026.

Dokumen itu telah diterima pimpinan pengadilan setempat dan selanjutnya teregister dalam sistem e-Terpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Februari 2026. Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menegaskan banding diajukan karena vonis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku narkotika.

“Banding ini kami ajukan karena tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana penjara seumur hidup. Kami berharap di tingkat banding nantinya putusan bisa lebih mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Salmi dan 16 tahun penjara kepada Rizqy Aldi Maulana. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda. Namun, sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatan, serta status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Kasus ini terungkap dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau pada 1 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar. Dari penggeledahan, petugas menemukan 15 paket besar sabu seberat total 14,8 kilogram yang disembunyikan dalam tas di dalam kardus. Setelah diamankan, kedua terdakwa diproses hingga menjalani persidangan.

Pihak kejaksaan berharap putusan di tingkat banding nantinya dapat memberikan hukuman lebih berat dan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika.
Sumber: (iniriau.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.