Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus UP-GU Satpol PP Bengkalis, Kasubag Umum Dipanggil Penyidik

Berita

Kasus UP-GU Satpol PP Bengkalis, Kasubag Umum Dipanggil Penyidik

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Feb 2026 13:11
(Fotoiniriau.com)
Bengkalis â€" Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.

Kali ini, Kasubag Umum Satpol PP Bengkalis, Zulkifli, dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tahap P19 dengan tersangka Nuraini Rosa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Mariani sebagai Bendahara Pengeluaran.

Zulkifli menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Ia mengaku dicecar belasan pertanyaan seputar penggunaan anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun 2021 dan 2022 yang diduga bermasalah.

“Pertanyaannya cukup banyak, saya tidak ingat jumlah pastinya,” ujar Zulkifli usai pemeriksaan. Ia diketahui menjabat Kasubag Umum Satpol PP Bengkalis sejak 2021.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Sari Nani selaku Bendahara Pembantu Bidang Ketertiban Umum serta Tengku Fauzi yang disebut sebagai staf bendahara. Keduanya diperiksa pada Rabu (28/1/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tengku Fauzi pada periode tersebut juga menjalankan fungsi sebagai bendahara pengeluaran.

Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak akhir 2023 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2024.
Hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bengkalis menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar. 

Rinciannya, laporan fiktif pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp717.114.600, sementara pada tahun 2022 sebesar Rp712.665.600. Pada September 2024, penyidik sempat memberikan kesempatan kepada Hengki Irawan dan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pengembalian tersebut tidak terealisasi. Akibatnya, pada awal November 2025 Hengki Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selanjutnya, pada Januari 2026, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Nuraini Rosa dan Mariani. Meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Penyidik menduga para tersangka menggunakan modus dengan mengambil dana kegiatan, kemudian menutupinya melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit III Tipikor Doni Irawan menyampaikan bahwa sebagian saksi telah mengembalikan uang hasil kegiatan tersebut. 

“Dari puluhan saksi yang kami periksa, sebagian besar sudah mengembalikan uang. Totalnya sekitar Rp300 juta,” kata Doni. Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut berasal dari personel dan aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Bengkalis yang tercatat dalam kegiatan terkait dan telah diperiksa sebagai saksi.(ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.