Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kesal Suara Knalpot Motor, Pria di Tempuling Bacok Pemuda 18 Tahun

Hukrim

Kesal Suara Knalpot Motor, Pria di Tempuling Bacok Pemuda 18 Tahun

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 10 Mar 2026 10:11
(Fotoiniriau.com)
INHIL - Keributan yang dipicu suara knalpot brong berujung aksi pembacokan di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pemuda berinisial RC (18) menjadi korban setelah diserang tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026). Akibat serangan menggunakan senjata tajam itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian bahu kanan dan kepala. Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ES (30) diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan suara knalpot sepeda motor korban saat melintas di depan rumahnya.

Pelaku mengaku kesal karena korban melintas dengan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sempat terjadi teguran, namun pelaku kemudian terpancing emosi dan mengejar korban,” ujar Delni, Senin (9/3/2026).

Korban yang berusaha menghindar sempat masuk ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Namun pelaku tetap mengejar dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang panjang.

“Di dalam rumah tersebut pelaku membacok korban hingga korban terjatuh dengan kondisi luka serius. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap ES saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. “Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Delni.

Saat ini ES telah ditahan di Mapolsek Tempuling. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.