Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Keterbelakangan Mental, Anak 9 Tahun di Tasik Serai Duri Di Cabuli Gaek 70 Tahun

Keterbelakangan Mental, Anak 9 Tahun di Tasik Serai Duri Di Cabuli Gaek 70 Tahun

Selasa, 29 Sep 2015 16:38
Gaek pelaku pencabulan diamankan pihak kepolisian
Duri-Seorang anak yang menderita keterbelakangan mental di desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir harus menjadi korban kebiadaban seorang gaek yang sudah berusia 70 tahun. Korban yang baru berusia 9 tahun itu dicabuli disebuah rumah kosong. Aksi itu kemudian diketahui warga hingga akhirnya  pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Adalah Gaek SN (70) warga  Simpang Kancil RT 01 RW 05 Desa Tasik Serai, yang telah tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar (9) yang menderita keterbelakangan mental. Saat dicabuli, kebetulan ada warga yang melintasi TKP dan melihat pelaku  sedang menindih korban, pada Kamis (24/9) lalu.

Warga pun geram. Pelaku langsung di amankan dan di bawa ke rumah RT. Pihak kepolisian pun langsung dihubungi.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung turun ke TKP. Sampai di rumah korban, pelaku sudah di amankan warga dan langsung di bawa ke Polsek Pinggir, Jumat (25/9) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pinggir, Kompol Afrizal Asri SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Afrinaldi SH ketika di konfirmasi, Selasa (29/9) membenarkan diamankannya pelaku pencabulan itu.

"Dari penuturan pelaku saat di interogasi oleh penyidik, dia mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Kedua aksi itu di lakukan pada bulan September dan terakhir, Kamis (24/9). Jadi saat melakukan aksinya itu, korban di bawa ke rumah kosong oleh pelaku. Karena korban keterbelakangan mental. Pelakupun leluasa melakukan aksinya sampai dua kali," jelasnya.

Disebutkan Kanit, pelaku di Tasik Serai tidak memiliki tempat tinggal. Ia hanya berpindah-pindah dan menumpang di rumah warga. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir.

"Pelaku di kenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak 2003 dengan ancaman 8 tahun penjara," ujarnya lagi.

(riaulantang.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.