Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Keterbelakangan Mental, Anak 9 Tahun di Tasik Serai Duri Di Cabuli Gaek 70 Tahun

Keterbelakangan Mental, Anak 9 Tahun di Tasik Serai Duri Di Cabuli Gaek 70 Tahun

Selasa, 29 Sep 2015 16:38
Gaek pelaku pencabulan diamankan pihak kepolisian
Duri-Seorang anak yang menderita keterbelakangan mental di desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir harus menjadi korban kebiadaban seorang gaek yang sudah berusia 70 tahun. Korban yang baru berusia 9 tahun itu dicabuli disebuah rumah kosong. Aksi itu kemudian diketahui warga hingga akhirnya  pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Adalah Gaek SN (70) warga  Simpang Kancil RT 01 RW 05 Desa Tasik Serai, yang telah tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar (9) yang menderita keterbelakangan mental. Saat dicabuli, kebetulan ada warga yang melintasi TKP dan melihat pelaku  sedang menindih korban, pada Kamis (24/9) lalu.

Warga pun geram. Pelaku langsung di amankan dan di bawa ke rumah RT. Pihak kepolisian pun langsung dihubungi.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung turun ke TKP. Sampai di rumah korban, pelaku sudah di amankan warga dan langsung di bawa ke Polsek Pinggir, Jumat (25/9) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pinggir, Kompol Afrizal Asri SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Afrinaldi SH ketika di konfirmasi, Selasa (29/9) membenarkan diamankannya pelaku pencabulan itu.

"Dari penuturan pelaku saat di interogasi oleh penyidik, dia mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Kedua aksi itu di lakukan pada bulan September dan terakhir, Kamis (24/9). Jadi saat melakukan aksinya itu, korban di bawa ke rumah kosong oleh pelaku. Karena korban keterbelakangan mental. Pelakupun leluasa melakukan aksinya sampai dua kali," jelasnya.

Disebutkan Kanit, pelaku di Tasik Serai tidak memiliki tempat tinggal. Ia hanya berpindah-pindah dan menumpang di rumah warga. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir.

"Pelaku di kenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak 2003 dengan ancaman 8 tahun penjara," ujarnya lagi.

(riaulantang.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.