Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kompak Julan Shabu, Pasutri ini Dibekuk Polsek Sinaboi

Kompak Julan Shabu, Pasutri ini Dibekuk Polsek Sinaboi

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 08 Agu 2019 11:17
Kolase@Hendra Dedi Syahbudi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHILIR - Sepasang suami istri (Pasutri), HS alias Hasan (30) dan M alias Muni (24) warga Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dibekuk Tim Opsnal Polsek Sinaboi.

Pasutri ini dibekuk dikediamannya pada Rabu 7/8 atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Shabu. Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisaikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu bersama barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com Kamis 8/8 melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan disampaikan oleh Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menyebutkan bahwa penangkapan pasangan suami istri ini bermula dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya.

"Peran keduanya pengedar dan bandar," terang Joan.

Dijelaskan Joan, penangkapan ini bermula pada Rabu 7/8/2019 Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh tersangka.

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan. 

Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu, 2 Buah alat hisap bong, dan barang bukti lainnya. 

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka tentang kepemilikan benda yang ditemukan diduga narkotika shabu shabu tersebut, tersangka mengakui bahwa benda diduga narkotika itu didapat dari R di Bagan Siapiapi.

"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan kita masih terus mendalami asal usul barang haram tersebut," kata Joan. (ded)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:35

    Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

    PELALAWAN â€" Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalaw

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:33

    Putra Asal Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri

    KUANTAN SINGINGI-Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Putra daerah asal Rantau Kuantan, Priandi Firdaus Bahar, SH, MH, resmi mendapat promosi jabatan di lingkung

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:30

    Ratusan Personel Gabungan Kawal Pemindahan 986 Narapidana ke Lapas Tanah Putih

    TANAH PUTIH-Poses pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko menuju Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berlang

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:28

    Tangkap 3 Tersangka, Polres Inhu Berhasil Amankan 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi

    RENGAT-Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi, tak tanggung tanggung 8 kilog

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.