Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korem 031/Wirabima terima 33 Pucuk Senjata Api Rakitan

Korem 031/Wirabima terima 33 Pucuk Senjata Api Rakitan

Laporan: Jonathan Surbakti
Kamis, 09 Jun 2016 21:52
Puspem TNI
Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penyerahan senjata tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima
PEKANBARU-Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penyerahan senjata tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han), bertempat di Markas Korem 0341/Inhil Jl. Sultan Syarif Kasim, Kab. Inhil, Provinsi Riau, Kamis (9/6/2016).
 
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak TNI. "Kepemilikan senjata api illegal dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
 
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Camat Kemunig Bapak Dwi Budianto, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J. Hadiyanto, Danramil 07/Selensen Kapten Arm Syahrul, Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, Lurah Selensen Bapak Suarta serta Tokoh Agama dan Masyarakat Kemuning.
 
Dalam kesempatan yang baik ini, "atas nama Pangdam I/Bukit Barisan, Korem 031/Wirabima dan Kapolda Riau, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kec. Kemuning Kab. Inhil atas penyerahan 33 senjata api rakitan ini," ujar Danrem 031/Wirabima.
 
"Kami akan mengekspos kegiatan ini dan menghimbau agar masyarakat dari daerah lain ikut menyadari akan bahaya senjata rakitan, sehingga masyarakat mau dan ikhlas menyerahkan kepada pihak yang berwajib," kata Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han)(rls/jon)
Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 10:22

    Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UNM Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara kekerasa

  • Kamis, 11 Jun 2026 10:19

    607 Personel Disiagakan Kawal Tiga Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

    Polisi menyiapkan pengamanan untuk mengawal sejumlah aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026).Sebanyak 607 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga situ

  • Kamis, 11 Jun 2026 09:32

    Kantor BGN Disegel Massa, Demonstran: Saat MBG Bermasalah yang Protes Justru Pengelola Dapur

    Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), diwarnai aksi penyegelan simbolis gedung.Dalam

  • Kamis, 11 Jun 2026 09:15

    Pertamina: Harga BBM Ron 92 di Pasar Internasional Capai Rp21.000 per Liter

    VP Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga, Sigit Setiawan menyampaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 di pasar internasional berada di kisaran Rp20.000 â€" Rp21.000 pe

  • Kamis, 11 Jun 2026 09:01

    Aksi WN Hong Kong Selundupkan Ketamin Rp 10,9 Miliar

    Jakarta - Polisi mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional senilai Rp 10,9 miliar. Aksi tersebut dilakukan seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong, yang diduga ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.