Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Sigi Dibekuk Tim Tabur

hukrim

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Sigi Dibekuk Tim Tabur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 17 Jul 2025 13:38
Berita satu.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangkap JRY, mantan penjabat kepala desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang diduga menggelapkan dana desa ratusan juta rupiah selama menjabat pada 2017-2019.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Palu Selatan, setelah JRY beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejari Sigi.

"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali secara sah tetapi tidak hadir. Maka tim Tabur Kejati Sulteng melakukan pelacakan dan penangkapan," ujar Laode Abdul Sopian, kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulteng, Kamis (17/7/2025).

Dalam kasus ini, JRY diduga kuat memalsukan laporan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Sejumlah kegiatan dilaporkan selesai 100%, tetapi faktanya tidak pernah dilaksanakan. Proyek fiktif itu, antara lain pengadaan tenda besi, instalasi internet desa, buku data desa, dan perbaikan infrastruktur.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi menemukan total kerugian negara mencapai Rp 631.943.465. Penyimpangan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lain, sementara pengawasan dari BPD desa juga dilumpuhkan dengan cara menutup akses terhadap dokumen APBDes dan laporan keuangan.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah diperiksa, penyidik Kejari Sigi menetapkan JRY sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi,” tegas Laode.

Kejaksaan mengimbau para pihak yang tengah berperkara untuk bersikap kooperatif dan tidak menghindari proses hukum, karena tim Tabur akan terus memburu siapa pun yang berusaha kabur dari tanggung jawab hukum.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 25 Jun 2026 16:14

    Soal Pengangkatan Tenaga Ahli oleh Kepala Daerah, Ini Kata Prof Djohermansyah

    PEKANBARU-Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah. Hal itu juga menjadi kewenangan kepala daerah dalam menjalankan

  • Kamis, 25 Jun 2026 16:12

    Prabowo Respons Kritik Makan Bergizi Gratis Minta Penolak Turun Langsung Jumpai Masyarakat

    JAKARTA - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Pekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026) diwarnai aksi antusias peserta yang membentangkan spanduk

  • Kamis, 25 Jun 2026 15:14

    Dramatis, Damkar dan Tim Medis di Makassar Bersinergi Lepaskan Mesin Penggiling dari Tangan Pasie

    Tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar melibatkan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar dalam proses penanganan seorang pasien berini

  • Kamis, 25 Jun 2026 15:13

    KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Taspen dan Kemnaker, Ini Waktunya

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari perkara PT Taspen dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Hari Anti Korupsi Se-Dunia.Direktur Pelacakan Aset, Pengelola

  • Kamis, 25 Jun 2026 14:45

    Bahlil: Indonesia Setop Impor Solar Berkat Biodiesel, Kini Fokus Kurangi Impor Bensin

    Menteri Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut program biodiesel berbasis minyak sawit telah membantu Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BB

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.