Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korupsi KUR BRI Rumbai Pekanbaru Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Hukrim

Korupsi KUR BRI Rumbai Pekanbaru Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Jaksa Tahan 4 Tersangka

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Mar 2026 08:38
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan panjang.

Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam memuluskan praktik lancung tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM.

"Benar, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Rabu (4/3/2026).

Ziko menerangkan, tersangka IRH merupakan mantan mantri di bank milik BUMN tersebut yang bertugas memproses pengajuan kredit. Sementara tersangka AR berperan sebagai calo yang bertugas mencari debitur. Adapun tersangka FSS dan AM disebut sebagai pihak yang menikmati kucuran dana kredit tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara melalui BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Modus yang digunakan adalah penyaluran KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta.

"Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur," jelasnya.

Padahal sesuai aturan, penerima KUR wajib memiliki usaha aktif. Namun, para debitur yang diajukan diduga kuat tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan. Temuan ini diperkuat setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) bank melakukan audit dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada Juli 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan badan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Mey Ziko.

Tiga tersangka pria kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Sumber: GoRiau.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.