Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

hukrim

Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 28 Jul 2026 16:44
TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Suhardiman, Rizki JP Poliang, untuk menanggapi spekulasi dan isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana pengajuan praperadilan atas penetapan status hukum kliennya.


"Menyikapi berbagai isu yang beredar di luar terkait rencana praperadilan, saya rasa hal itu biasa. Namun perlu saya tegaskan, kami selaku kuasa hukum Bapak Suhardiman Amby dalam perkara ini tegas tidak mengajukan praperadilan," kata Rizki, Selasa (28/7/2026) siang di Telukkuantan.

"Kembali saya tegaskan, sejak awal, tidak ada rencana untuk preperadilan," kata Rizki.


Rizki menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menempuh jalur praperadilan diambil setelah tim hukum melakukan analisa mendalam terhadap konstruksi perkara. Pihaknya memilih untuk fokus menyiapkan strategi pembelaan pada persidangan pokok perkara di pengadilan.

"Pembelaan-pembelaan yang akan kami lakukan, kami berfokus pada pembelaan di pokok perkara," ujar Rizki.

Ia menambahkan bahwa kliennya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Rizki juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kuansing untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Saya juga ingin berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama menahan diri, tidak membuat ataupun mendistribusikan informasi yang bernada adu domba maupun informasi yang belum pasti kebenarannya," tuturnya.

Menurut Rizki, penyebaran rumor yang tidak berdasar berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik di daerah, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di Kuansing.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kuasa-hukum-pastikan-suhardiman-amby-tak-ajukan-praperadilan-terhadap-kpk.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki