Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lagi Polres Rohil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Lagi Polres Rohil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 05 Nov 2022 16:14
(Foto: Hms Polres Rohil)
ROHIL - Seorang Petani bernama M. Fadlan alias Puput (22 Tahun ) ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kh. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Jum’at 4 Nopember 2022. Pukul 19.00 WIB. 

M. Fadlan alias Puput ditangkap petugas setelah mengakui bahwa ianya melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu, dan terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,81 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Kubu.

Awalnya Personel Polsek Kubu mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian personel langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, dan Kanit itu melaporkan ke Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar,SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang bernama M. Fadlan alias Puput, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah miliknya dengan di saksikan oleh Kepala Dusun setempat yang bernama saudara Iram, dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, tepatnya di bawah lantai sudut kamar.

Dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari bawah karpet plastik yang berada di dalam kamar, 1  Unit Handphone merek REDMI Warna biru, 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam dan Uang sebesar Rp. 7.510.000,-

Setelah dilakukan Interogasi terthadap Pelaku, saudara M. Fadlan alias Puput itu 
tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah Miliknya, namun pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari saudara A (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" kata Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.

Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 3 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu,1 Unit Handphone merek REDMI Warna biru. 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 dompet, 1 tas sandang warna hitam dan 
 Uang sebesar Rp. 7.510.000,- tes urine tersangka hasilnya negatif. Untuk pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutup AKP Juliandi (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 09:11

    Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah 3T, Wapres Dorong RSUD Perpetua J. Safanpo Naik Status Jadi Tipe C

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong percepatan peningkatan status RSUD Perpetua J. Safanpo di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, menjadi rumah sakit tipe C guna memperluas akses layanan k

  • Senin, 22 Jun 2026 08:59

    Surat Cinta dari Pulau Terluar untuk Presiden: Siswi Ini Bersyukur Sekolah Kini Lebih Lengkap dan Dapat MBG

    Sebuah cerita menyentuh datang dari ruang kelas sederhana di SD Negeri 077279 Siofabanua, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara. Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun bernama Nasya Losefa Zega,

  • Senin, 22 Jun 2026 08:56

    Travel Tabrak Truk di Tol Batu Bara, 4 Penumpang Tewas

    Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Lima Puluhâ€"Indrapura Km 118+400 Jalur B, Kabupaten Batu Bara, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, melibatkan mobil travel dan truk yang belum t

  • Senin, 22 Jun 2026 08:53

    Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG

    Jakarta - Satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan dua anak di Kampung Pamoyanan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi susu dari

  • Senin, 22 Jun 2026 08:50

    Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp 97 Miliar, 4 WNA Ditangkap

    Jakarta - Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional sepanjang Februari hingga Mei 2026. Empat pel

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.