Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Dimulai, Pemprov Riau Susun Aturan Reklamasi Pasca Tambang

Berita

Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Dimulai, Pemprov Riau Susun Aturan Reklamasi Pasca Tambang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Feb 2026 13:05
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengambil langkah konkret dalam menata aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebagai tahap awal penyusunan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Pemprov Riau resmi membentuk Tim Percepatan Pembuatan Dokumen Reklamasi Pasca Tambang (TP2DRPT).

Pembentukan tim ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menghadirkan aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan ramah lingkungan. Tim gabungan ini melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diando Simatupang, menjelaskan bahwa pembentukan TP2DRPT merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan pengelolaan pertambangan rakyat. Fokus utama tim adalah menyusun dokumen reklamasi pasca tambang khusus untuk IPR di wilayah Kuansing.

"Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami langsung membentuk tim percepatan pembuatan dokumen reklamasi pasca tambang untuk IPR di Kuansing. Tim ini melibatkan Dinas ESDM dan DLHK Riau," ujar Ismon, Senin (2/2/2026).

Ismon menegaskan bahwa dokumen reklamasi merupakan fondasi penting dalam pengelolaan tambang. Setelah dokumen rampung, pemerintah baru dapat menetapkan besaran Iuran Pertambangan Rakyat yang menjadi dasar revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

"Jika seluruh tahapan sudah selesai, barulah kita bisa membuka akses agar masyarakat maupun koperasi dapat mengurus izin lingkungan untuk IPR di Kuansing," jelasnya.

Setelah izin lingkungan terbit, masyarakat perorangan maupun koperasi bisa melanjutkan proses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai aturan, luas IPR untuk perorangan dibatasi maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare.

"Tujuannya agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan legal, tertib, dan diakui secara hukum, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan," tambah Ismon.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024, terdapat 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kuansing dengan luas mencapai 2.635 hektare. Wilayah ini tersebar di tujuh kecamatan, yakni Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.