Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • MA Perberat Hukuman Gubernur Riau Non Aktif

MA Perberat Hukuman Gubernur Riau Non Aktif

Sabtu, 06 Feb 2016 10:21
Dok. Okezone
Anas Maamun saat Ditangkap KPK
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun melakukan kasasi atas kasus korupsi alih fungsi lahan. Namun upaya politisi Golkar itu sia-sia. Alih-alih hukuman dipangkas, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukumannya.

Hakim menjatuhkan hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara di mana sebelumnya di vonis 6 tahun bui. Namun demikian pihak Penasehat Hukum (PH) Annas menyatakan belum menerima salinan putusan.

"Kita memang sudah mendapat informasi tetang putusan dari hakim kemarin yang memperberat hukuman Pak Annas. Namun kita belum mendapat salinan putusan dari hakim," kata Penasehat Hukum (PH) Annas Maamun, Eva Nora kepada Okezone, Sabtu (6/2/2016).

Dalam sidang yang dihadiri tiga hakim MA, Artidjo Alkostar, Krisna serta MS Lumme mereka menilai bahwa Anas Mamun terbukti menerima suap dari alih fungsi lahan.

Hakim menyatakan bukti yang diajukan Annas Maamun tidak bisa dibuktikan seperti uang dolar. Hal yang meringankan Annas karena terpidana itu telah berusia 78 tahun.

"Sampai saat ini kita sebagai Penasehat Hukum belum bisa melakukan upaya hukum karena belum mendapatkan salinan putusan dari MA. Jika ini dan salinan kita terima, kita akan melakukan kordinasi dengan klien apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak," tukasnya.

Dalam kasus alih fungsi lahan, KPK telah menyeret dua pelakunya yakni Annas Maamun dan mantan orang dekatnya, Gulat yang melakukan pelaku penyuapan.

Saat ini Annas Maamun ditahan di Rutan Sukamiskin. Namun kondisinya sudah sakit-sakitan. "Karena faktor umurlah," ucap Eva.

(okezone.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 16:18

    Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari

    TELUKKUANTAN - Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agr

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:17

    Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiya

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:08

    'Perbaiki Surat Dakwaan', Kejagung Pastikan Kasus Dokter Tifa Tetap Berjalan

    JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:05

    Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

    PEKANBARU â€"Yuneli (49) tidak pernah membayangkan perjalanan Koperasi UMKM Pucuk Rebung bisa sejauh ini. Berawal dari kesederhanaan dapur-dapur rumah tangga di Pekanbaru, kini produk-produk olahan lo

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:03

    Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis

    PEKANBARU - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo lakukan rotasi empat jabatan strategis. Mutasi jabatan tersebut bagian dari pembinaan personel dan penyega

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki