MA Perberat Hukuman Gubernur Riau Non Aktif
Sabtu, 06 Feb 2016 10:21
Hakim menjatuhkan hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara di mana sebelumnya di vonis 6 tahun bui. Namun demikian pihak Penasehat Hukum (PH) Annas menyatakan belum menerima salinan putusan.
"Kita memang sudah mendapat informasi tetang putusan dari hakim kemarin yang memperberat hukuman Pak Annas. Namun kita belum mendapat salinan putusan dari hakim," kata Penasehat Hukum (PH) Annas Maamun, Eva Nora kepada Okezone, Sabtu (6/2/2016).
Dalam sidang yang dihadiri tiga hakim MA, Artidjo Alkostar, Krisna serta MS Lumme mereka menilai bahwa Anas Mamun terbukti menerima suap dari alih fungsi lahan.
Hakim menyatakan bukti yang diajukan Annas Maamun tidak bisa dibuktikan seperti uang dolar. Hal yang meringankan Annas karena terpidana itu telah berusia 78 tahun.
"Sampai saat ini kita sebagai Penasehat Hukum belum bisa melakukan upaya hukum karena belum mendapatkan salinan putusan dari MA. Jika ini dan salinan kita terima, kita akan melakukan kordinasi dengan klien apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak," tukasnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan, KPK telah menyeret dua pelakunya yakni Annas Maamun dan mantan orang dekatnya, Gulat yang melakukan pelaku penyuapan.
Saat ini Annas Maamun ditahan di Rutan Sukamiskin. Namun kondisinya sudah sakit-sakitan. "Karena faktor umurlah," ucap Eva.
Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari
TELUKKUANTAN - Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agr
Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiya
'Perbaiki Surat Dakwaan', Kejagung Pastikan Kasus Dokter Tifa Tetap Berjalan
JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
PEKANBARU â€"Yuneli (49) tidak pernah membayangkan perjalanan Koperasi UMKM Pucuk Rebung bisa sejauh ini. Berawal dari kesederhanaan dapur-dapur rumah tangga di Pekanbaru, kini produk-produk olahan lo
Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis
PEKANBARU - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo lakukan rotasi empat jabatan strategis. Mutasi jabatan tersebut bagian dari pembinaan personel dan penyega