Mahasiswa Terdakwa Kasus Pengrusakan Mobil Satlantas Polresta Pekanbaru Divonis 6 Bulan Penjara
admin
Rabu, 03 Mar 2021 10:33
PEKANBARU-Sayuti Munthe divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (2/3/2021).
Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini, menjadi pesakitan dalam kasus pengrusakan mobil Satlantas Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Ketika itu, Sayuti Munthe bersama sejumlah orang lainnya, merusak mobil operasional kepolisian pada aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di DPRD Riau, beberapa waktu lalu.
Pembacaan vonis dipimpin hakim ketua, Mahyudin, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Basman.
Di depan ruang sidang Prof R Soebakti, tampak aparat kepolisian berjaga-jaga. Karena puluhan teman dan pendukung Sayuti Munthe hadir memenuhi PN Pekanbaru. Untuk masuk ke ruang sidang pun, jumlahnya dibatasi.
"Sebelumnya Sayuti Munthe dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hari ini hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan. Atas putusan ini, hakim mengenyampingkan pertimbangan-pertimbangan yang kita tuturkan dalam pledoi kita," kata penasehat hukum Sayuti Munthe Noval Setiawan, didampingi Rian Sibarani, dari LBH Pekanbaru.
Menurutnya, unsur bersama-sama dalam kasus ini tidak terbukti untuk terdakwa Sayuti Munthe. Namun hakim punya pandangan lain, yang harus dihormati.
"Tadi ditanyakan juga oleh hakim kepada Sayuti Munthe, ada opsi pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya. Tentunya kita akan komunikasi untuk langkah selanjutnya," paparnya.
Disinggung soal hal yang memberatkan, disebutkan Noval, hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kendati begitu, beberapa yang meringan terdakwa diantaranya berlaku sopan selama proses persidangan, berterus terang dan terdakwa mahasiswa semester akhir," urainya.
Ia menambahkan, kendati Sayuti Munthe menyatakan menerima putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan berkomunikasi kembali. Apakah memang putusan ini diterima, atau akan ditempuh langkah hukum selanjutnya.