Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mega Korupsi Minyak Rp 285 Triliun, Anak Riza Chalid Dituntut Bayar Rp 13,4 Triliun

Berita

Mega Korupsi Minyak Rp 285 Triliun, Anak Riza Chalid Dituntut Bayar Rp 13,4 Triliun

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Feb 2026 08:41
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Bayang-bayang kasus korupsi besar yang melibatkan nama Riza Chalid kembali mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kali ini, putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan keterlibatan dalam skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam memberikan tuntutan. Selain pidana penjara selama 18 tahun, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan, Jumat (13/2/2026).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," tegas jaksa dalam persidangan.

Ancaman pemiskinan aset menjadi poin krusial dalam tuntutan ini. Jika Kerry tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Namun, jika hasil lelang aset masih belum mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, hukuman fisik bagi Kerry akan ditambah secara signifikan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah jaksa.

Kasus yang menjerat Kerry ini bukan perkara sembarangan. Ia didakwa terlibat dalam manipulasi impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi yang menyebabkan total kerugian negaraâ€"baik keuangan maupun perekonomianâ€"mencapai angka Rp 285 triliun. Angka ini muncul dari kemahalan harga pengadaan BBM hingga keuntungan ilegal dari selisih harga impor.

Sikap Kerry selama persidangan menjadi catatan buruk bagi jaksa. Anak dari buronan M Riza Chalid ini dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun, meski perbuatannya telah membebani perekonomian negara secara masif. Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan, selain fakta bahwa tindakannya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan hanyalah status Kerry yang belum pernah dihukum sebelumnya. Selain penjara dan uang pengganti, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.