Sabtu, 06 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mendarat di Pekanbaru, Abdul Wahid Langsung Dibawa ke Rutan Kelas I

Hukrim

Mendarat di Pekanbaru, Abdul Wahid Langsung Dibawa ke Rutan Kelas I

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Mar 2026 13:17
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses persidangan perkara dugaan korupsi yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Abdul Wahid tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.25 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172. Ia keluar dari ruang kedatangan domestik sekitar pukul 09.50 WIB dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia juga memakai masker hitam serta topi hitam yang menutupi sebagian wajahnya.

Kedatangannya di bandara sempat menjadi perhatian warga dan awak media yang telah menunggu di lokasi. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terdengar sejumlah warga menyapa Abdul Wahid saat ia berjalan di bawah pengawalan petugas.

“ Ketua… Ketua, sehat ketua," terdengar suara seorang pria dari kerumunan warga.

Di tengah pengawalan tersebut, Abdul Wahid juga sempat menyambut uluran tangan beberapa warga yang berada di dekat jalur pengawalan sebelum akhirnya melanjutkan langkah menuju mobil tahanan. Selain Abdul Wahid, KPK juga memindahkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nur Salam. Ketiganya tiba di Pekanbaru menggunakan penerbangan yang sama dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Setelah tiba di bandara, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuju Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.

Sepanjang proses pengawalan hingga menuju kendaraan tahanan, ketiga tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media meskipun sejumlah pertanyaan dilontarkan. Pemindahan penahanan ini dilakukan karena perkara mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.