Anggi Sinaga
Foto. Kuasa hukum Alben Tajudin SH saat membacakan pembelaan terdakwa Awie Tongseng
UJUNGTANJUNG - Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Yayasan
Perguruan Wahidin atas nama Terdakwa Awie Tongseng telah sampai pada
agenda Pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum Awi Tongseng, pada
sidang sebelumnya Terdakwa Awie Tongseng oleh Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dituntut 3 (tiga) tahun penjara karena
melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang No. 28
tahun 2004 tentang Yayasan yang dibacakan pada tanggal 6 Maret 2019.
(14/3/2019)
Sidang perkara Awie Tonseng dibuka oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Rokan Hilir Muhammad Hanafi Insya, SH. sebagai Ketua
Majelis, Lukman Nulhakim, SH.,MH. dan Rina Yose, SH. masing-masing
sebagai Anggota majelis dibantu oleh Panitera Pengganti Harmi Jaya, SH.,
hadir Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang, SH. dan Penasihat Hukum
Terdakwa Alben, SH.
Pembacaan Pledoi atau pembelaan dari tim
penasihat hukum Terdakwa Awie Tongseng berlangsung hampir dua jam,
pembelaan Terdakwa dibacakan oleh pengacara muda Rokan Hilir Alben, SH.,
dalam Pembelaannya Alben, SH., menguraikan banyak fakta-fakta hukum
untuk mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepada
kliennya.
Dalam Pembelaannya Alben, SH. menyampaikan bahwa
"Jaksa Peneliti dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Riau berkolaborasi dengan
Penyidik Polda Riau telah melakukan perbuatan maladministrasi dan fait
accompli yang diduga untuk mengkriminalisasi Terdakwa dalam proses
prapenuntutan perkara a quo dengan berlindung di balik KUHAP dan
Undang-Undang Kejaksaan, padahal jika Jaksa Peneliti dan Pejabat
Kejaksaan Tinggi Riau berlaku adil dan profesional dalam menegakkan
hukum sebagaimana lafal sumpahnya dalam proses prapenuntutan perkara a
quo, niscaya penyidikan perkara yang disangkakan Penyidik kepada
Terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 374 KUHPidana, Pasal 372
KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo.
Pasal 5 Undang-Undang No.
28 tahun 2004 tentang Yayasan, tidak dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat formil dan materil" ungkap Alben, SH. yang juga Wakil Ketua
Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Kabupaten
Rokan Hilir tersebut.
Tidak hanya itu Alben, SH. dalam
Pembelaannya juga menyampaikan ada kejanggalan-kejanggalan berupa
penyimpangan prosedural dan perbuatan maladministrasi dalam proses
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara a quo berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan diantaranya "Pertama Penyidik
tidak memiliki ijin dari Pengadilan untuk memeriksa Yayasan Perguruan
Wahidin dan organ yayasan dalam perkara a quo, Kedua Laporan Polisi sama
sekali tidak didukung dengan barang bukti maupun alat bukti lain yang
sah.
Ketiga Kanit yang memimpin penyidikan perkara a quo di Ditreskrimum
Polda Riau menyatakan bahwa Laporan Polisi perkara a quo adalah Laporan
Polisi di tahun 2016, Keempat Penggeledahan dan Penyitaan yang
dilakukan Penyidik dalam perkara a quo tidak sah, Kelima Barang-barang
yang disita tidak dijadikan barang bukti.
Keenam Ahli adecharge tidak
diperiksa di tingkat penyidikan, Ketujuh Ijin Kantor Akuntan Publik,
Akuntan Publik, dan Auditor tidak dilampirkan dalam berkas perkara,
Kedelapan Audit dilakukan sebelum adanya kontrak, Kesembilan Auditor
tidak melakukan konfirmasi kepada pihak teraudit dan pihak terkait,
Kesepuluh Audit tidak berbasis pada data, Kesebelas Jaksa Penuntut Umum
tidak dapat menghadirkan saksi A. Teddy Effendi dan saksi Kasiong ke
persidangan, Keduabelas Budi Thamrin tidak diperiksa sebagai saksi sejak
penyidikan perkara a quo" Ungkap Alben, SH. yang merupakan Koordinator
Posbakum Pengadilan Agama Ujung Tanjung tersebut.
Alben, SH.
kembali menyampaikan bahwa "Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang
diuraikan dalam Pembelaan tersebut serta berdasarkan pada ketentuan
hukum yang berlaku, yurisprudensi, pendapat para ahli, dan setelah
menelaah alat-alat bukti yang ada serta mengacu kepada ketentuan pasal
183 KUHAP, maka kami meminta kepada yang majelis hakim yang menangani
dan memeriksa a quo agar memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa Rajadi
alias Awie Tongseng alias Han Oi Raya alias Ting Han Wie tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu primair,
subsidair maupun dakwaan kedua,
2. Membebaskan Terdakwa Rajadi alias
Awie Tongseng alias Han Oi Raya alias Ting Han Wie dari dakwaan-dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tersebut (vrijspraak),
3. Mengembalikan Terdakwa
Rajadi alias Awie Tongseng alias Han Oi Raya alias Ting Han Wie pada
kedudukan, harkat dan martabatnya semula serta merehabilitasi nama
baiknya,
4. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan
kepada Terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng alias Han Oi Raya alias Ting
Han Wie,
5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik pada
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau untuk
mengembalikan barang-barang yang disita sebagaimana tercantum dalam
barang bukti nomor 76, 77, 78, 79, 80 dan 81 yaitu:
a. Surat Tanda
Penerimaan tertanggal 10 Desember 2010 yang menyerahkan atas nama
Kasiman Tarno,
b. Surat Tanda Penerimaan tertanggal 10 Desember 2010
yang menyerahkan atas nama Tan Guan Tio,
c. Surat Tanda Penerimaan
tertanggal 10 Desember 2010 yang menyerahkan atas nama Lenijati als Tan
Lei Ni,
d. Surat Tanda Penerimaan tertanggal 10 Desember 2010 yang
menyerahkan atas nama Lenijati als Tan Lei Ni,
e. Surat Tanda Penerimaan
tertanggal 10 Desember 2010 yang menyerahkan atas nama Heidylia,
f.
Surat Tanda Penerimaan tertanggal 21 September 2010 yang menyerahkan
atas nama Rajadi alias Awie Tongseng kepada orang dari mana
barang-barang tersebut disita,
g. Membebankan biaya perkara kepada
Negara" Ungkap Alben, SH. yang juga Ketua LBH Jalesveva tersebut.
Setelah
pembelaan dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, terhadap pembelaan
tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Penuntut Umum
Hardianto, SH. menyatakan mengajukan replik dan kemudian majelis hakim
menunda persidangan sampai dengan tanggal 21 Maret 2019 untuk memberikan
kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan replik.(asg)
Hukrim