Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mesin Pompa Air Rumdis Bupati Inhil Hilang Anggota Satpol PP Meradang Akibat Tak Paham UU

Mesin Pompa Air Rumdis Bupati Inhil Hilang Anggota Satpol PP Meradang Akibat Tak Paham UU

Laporan : Aditya Prahara
Kamis, 24 Sep 2015 12:45
net
Ilustrasi

TEMBILAHAN- Sayang sayang seribu kali sayang Sangat disayangkan, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Inhil melakukan cara tidak santun dan tidak tahu peraturan yang berlaku terkait suatu pemberitaan.

Kejadian ini menimpa wartawan Maryanto, wartawan media online lokal di Tembilahan, Rabu (23/09/15) malam, saat akan meliput kegiatan malam takbiran di kediaman dinas Bupati Inhil di Jalan Kesehatan Tembilahan.

Ketika itu salah seorang oknum Satpol PP yang berjaga diketahui bernama A Tahrim mencegat wartawan tersebut dan dengan nada kasar memprotes pemberitaan mengenai kehilangan mesin pompa air milik rekanan kontraktor di rumah dinas Bupati Inhil ini, beberapa hari lalu.

Aksi pencegatan ini berlangsung persis di depan gerbang masuk rumah dinas bupati, padahal saat itu banyak tokoh masyarakat dan pejabat yang akan masuk.

Padahal, yang bersangkutan sudah menerangkan bahwa kalau merasa berita itu salah, maka silahkan menempuh cara-cara sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mengenai Hak Jawab.

"Tidak ada undang-undang itu," jawab oknum Satpol PP tersebut dan terus mengomel. Saat itu beberapa rekannya yang lain juga sempat mendekat ke arah wartawan media online lokal tersebut.

Untungnya, saat muncul Kadisdik Inhil, Helmi D dan dengan bijak meminta masalah ini diselesaikan dengan cara yang baik. Untuk menjaga khidmatnya kegiatan di kediaman dinas bupati, maka wartawan tersebut mengikuti saran Helmi tersebut.

"Saya heran saja, masak oknum Satpol PP tersebut tidak menempuh cara-cara santun dan sesuai aturan terkait suatu pemberitaan. Apalagi, saat itu sedang ada kegiatan di kediaman bupati," ungkap Maryanto yang mengalami aksi tidak simpatik tersebut.

Padahal, pemberitaan terkait hilang mesin pompa air milik rekanan kontraktor di rumah dinas bupati ini, sudah mengacu kepada Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999

menentukan bahwa fungsi pers ialah pers nasional mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Apalagi, kejadian ini terjadi di rumah dinas orang nomor satu di Inhil yang seharusnya sistem pengamanannya sesuai standar keamanan pejabat negara dan atau kepala daerah. Disinilah lah letak peranan pers dalam rangka kritik dan masukan konstruktif mengenai kinerja aparatur terkait.

Menurut Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (penulis/ ahli media) menyebutkan diantara delapan fungsi pers diantaranya, fungsi informatif, yakni memberikan informasi atau berita kepada khalayak ramai, fungsi kontrol yakni masuk ke panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan pemerintah dan perusahaan. Pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik.

Dan fungsi interpretatif dan direktif, yaitu memberikan interpretasi dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang arti suatu kejadian. (dit)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.