Sabtu, 13 Jun 2026

Oknum Guru Nyambi Jualan Narkoba

Sabtu, 26 Sep 2015 09:40
Ilustrasi Okezone
GUNUNGSITOLI - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Nias Barat, berinisial IFT (36) ditangkap Satuan Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara, karena menyimpan pil ektasi.

Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi IFT yang berjualan narkoba menyambi jualan kerupuk, di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli.

"Pelaku merupakan guru PNS aktif di Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Diciduk saat berjualan kerupuk di depan BRI Gunungsitoli, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan butir pil ekstasi," jelas Arius kepada wartawan, Jumat (25/9/2015).

Selain itu, Arius juga mengungkapkan bahwa IFT kerap masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu menggunakan dan mengedarkan narkoba.

"Tersangka sudah kerap masuk penjara dengan kasus yang sama. Pertama di tangkap di Poltabes Medan di hukum selama delapan bulan, kedua di tangkap di Polda Sumut dihukum selama delapan bulan, kemudian yang ketiga di tangkap di Polsek Deli Tua Medan dengan kasus narkoba dan dihukum selama enam bulan penjara," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Nias, keluarga korban sempat membuat keributan karena tidak terima anaknya ditangkap dan yakin anaknya sudah lama bertobat.

"Memang anak saya pernah dipenjara karena kasus sabu-sabu, tapi itu dulu dan anak saya telah bertobat dan saya yakin anak saya dijebak," ucap Perlimin Boru Bangun Ibu pelaku.

Melihat aksi ibu dari pelaku IFT, personil Polres Nias langsung melerai ibu dan isteri pelaku dan memberi penjelasn sehingga kemarahan keluarga menjadi reda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IFT dijerat dengan pasal 114 dan 12 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.

(okezone.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.