Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Terancam Hukuman Berat

Hukrim

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Terancam Hukuman Berat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Mar 2026 15:04
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Kepolisian menjerat pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan pasal berlapis. Tersangka berinisial R kini terancam hukuman penjara berat atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.

Menurut Anggi, tersangka dikenakan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal tentang perampasan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, serta penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana,” kata Anggi.

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP, serta Pasal 469 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara dalam waktu lama jika terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara jelas motif di balik aksi kekerasan tersebut. Diketahui, peristiwa pembacokan terjadi saat korban Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, tengah menunggu jadwal ujian di ruang munaqasah kampus.

Saat itu, tersangka yang merupakan rekan satu fakultas korban datang membawa senjata tajam berupa kapak dan langsung menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan tangan.

Polisi kini masih menahan tersangka guna kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan motif aksi tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan asmara antara tersangka dan korban.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.