Perkara Pokok Dilimpahkan, PN Pasirpengaraian Nyatakan Praperadilan Penggugqat Gugur
Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 05 Feb 2016 14:23
ROKANHULU - Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian kabupaten Rokan Hulu Binsar Samosir mengatakan, gugurnya praperadilan yang diajukan Pastan Sihombing dikarenakan perkara poko sudah dilimpahkan, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur.
"Perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Pontas Sihombing dinyatakan gugur,"katanya , Kamis (4/1) sore kemarin usai sidang praperadilan atas dugaan salah tangkap oleh Polsek Kunto Darussalam kepada terdakwa Pontas Sihombing.
Dikatakan Binsar, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Perkara pokok sudah dilimpahkan pada Rabu (3/1) kemarin. Itulah yang menjadi dasar kita menggugurkan permohonan praperadilan ini," ujar Humas PN Binsar.
Ditambahkan Binsar, mengenai adanya pernyataan para Pemohon yakni Pontas Sihombing yang menyatakan bahwa pihak PN Pasir Pengadilan tidak adil dalam memutuskan perkara, Ia menjawab apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau kasus ini sudah ada perdamaian sebelumnya. Ini diluar kontek pengadilan. Disini hanya tempat menyidangkan dan memutuskan, bukan penyidikan perkara," ungkap Binsar yang menerangkan pemohon (Pontas) sempat meronta dan meneriaki Hakim tunggal Budianto, SH yang memimpin jalannya sidang.
Ditempat terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasman mengatakan, pihak jajaran Polres Rohul khususnya Polsek Kunto mengucapkan terimakasih kepada pihak pengadilan karena sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Alhamdulliah,. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata AKP Yuli Hasman melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, Polsek Kunto Darussalam karena dinilai salah dalam penetapan hukum terhadap pemohon Pontas Sihombing (61). Hotman Tobing, selaku Kuasa Hukum Pemohon Pontas Sihombing, mengungkapkan warga Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, ini mengajukan Praperadilan ke PN Pasir Pengaraian karena menilai Polsek Kunto Darussalam melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi terhadap Pemohon.
"Penangkapan dan penahanannya (Pontas Sihombing) tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Ketentuan Umum Untuk Acara Pidana (KUHAP)," jelas Hotman Tobing.
Tobing mengungkapkan awalnya proses perdata antara Supendi Tjuatja dengan Pontas Sihombing dengan latar belakang transaksi jual beli tanah sekitar 10 hektar milik Pontas di KM 32 Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul dengan harga jual Rp 18 juta per hektar.
Dari kesepakatan dengan Pontas, Supendi baru membayar uang muka sebesar Rp 20 juta pada 2 April 2012 silam, namun sisanya tak jelas kapan dilunasi oleh Supendi.
Karena merasa dibohongi, pada Rabu 13 November 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Caltek KM 31 Desa Pauh, Pontas menemui Supendi. Saat diberhentikan, sepeda motor Pontas ditabrak oleh Supendi. Karena tak mau berhenti, lantas Pontas melempar batu hingga mengenai kaca mobil.
Masalah perusakan mobil dilakukan Pemohon Pontas sebenarnya sudah didamaikan oleh Kapolek Kunto Darussalam yang saat itu AKP Ramadani. Pemohon melalui istrinya boru Mangunsong sudah membayar kerugian dialami Supendi sebesar Rp 20 juta, sekaligus mencabut perkara.
Penyerahan uang ini diterima Supendi di hadapan AKP Ramadani disaksikan Penyidik Brigadir Hendri Sihombing, dan menantu Pemohon Ricad Manurung.
"Dan usai perdamaian itu, AKP Ramadani pada tanggal 26 November 2013 mengeluarkan Pemohon dari Lapas Pasir Pengaraian, setelah dirinya sempat ditahan 13 hari tanpa kejelasan status hukum pemohon selanjutnya," kata Tobing.
Ditambahkan Tobing, meski sudah dilakukan perdamaian, pada 24 Oktober 2015, Pemohon menerima surat panggilan dari Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulisman S.Sos, Nomor: S,Pgl/211.a/X/2015/Reskrim, tertanggal 16 Oktober 2015 yang meminta Pontas datang menghadap pada 19 Oktober 2015 pukul 09. 00 WIB, dengan perihal minta keterangan selaku tersangka, masih dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan mobil Supendi di Jalan Caltek KM 31 Desa Pauh.
Pada 27 Oktober 2015 sekitar pukul 09.30 WIB, Pontas diundang Supendi ke Kantor Desa Pauh. Namun usai bertemu Supendi dan perangkat desa, tiga anggota Polsek Kunto Darussalam menangkap Pemohon dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil. (fah)
Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene
PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur
PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita
BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam
Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online
Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu
Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi
Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam