Polda Riau Tangani 6 Kasus Karhutla di Riau Sejak Awal Tahun 2021, 6 Tersangka Sudah Diamankan
Admin
Sabtu, 27 Feb 2021 13:29
PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menangani 6 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penanganan kasus ini terhitung sejak awal 2021 lalu.
Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka.
"Semuanya tersangka perorangan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (27/2/2021).
Sunarto merincikan 6 kasus itu diantaranya, 2 kasus ditangani oleh Polres Bengkalis, dengan 2 tersangka.
Adapun luas area yang dibakar yakni 3 hektare.
Selanjutnya, Polres Dumai juga menangani 2 kasus, dengan 2 tersangka.
Luas area yang terbakar 10,25 hektare.
Berikutnya, Polres Kepulauan Meranti menangani 1 kasus dengan 1 tersangka.
Luas lahan yang dibakar pelaku 5 hektare
Terakhir, Polres Kampar menangani 1 kasus dengan 1 tersangka.
Luas lahan yang terbakar 0,5 hektare.
"Total luasan lahan yang dibakar oleh pelaku yang berhasil ditangkap ini, 18,75 hektare," urai Kabid Humas.
Ia mengungkapkan, keenam kasus Karhutla ini, sekarang masih dalam tahap penyidikan.
Dalam penanganan dan penanggulangan Karhutla di Riau, Polda Riau juga menggunakan aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Lewat aplikasi berbasis sistem terintegrasi yang mulai diperkenalkan sejak awal Januari 2020 ini, penanganan Karhutla menjadi lebih terukur, terstruktur, dan efisien.
Seluruh data terkait Karhutla, juga bisa diolah di aplikasi.
Lewat aplikasi besutan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ini, bisa dilihat apakah kebakaran sudah ditangani atau belum.
Termasuk bagaimana proses pemadaman api yang dilakukan personel di lapangan.
Adapun cara kerja dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning ini, menggabungkan 3 unsur.
Mulai dari teknologi, sistem dan sumberdaya manusia.