Jumat, 17 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Cabul ini Divonis 5 Tahun Penjara

HUKRIM

Polisi Cabul ini Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan: Anggi Sinaga
Kamis, 16 Jun 2016 11:16
Anggi Sinaga
Terdakwa ( 3 dari kanan) saat dikeluarkan dari tahanan pengadilan menuju mobil tahanan kejaksaan.

UJUNGTANJUNG - Setelah melalui beberapa kali agenda persidangan tertutup untuk umum, akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (15/6) sekitar pukul 16.30 wib menggelar sidang pembacaan putusan kepada Terdakwa seorang anggota Shabara Polres Rokan  Hilir  Bripda Mhd Ronjes Bon karena  melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban seorang gadis STR (17) yang masih dibawah umur .

Informasi yang dirangkum dalam sidang tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Endra Andre SH bahwa terdakwa Bripda Mhd.Ronjes Bon yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari posbakum Irvan Zulnijar SH berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi dalam persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.tentang perlindungan Anak.dengan tuntutan selama 7 Tahun penjara .

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh  Dr.Sutarno SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH , bahwa terdakwa berdasarkan bukti dan keterangan korban serta saksi saksi,selama dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami depresi , serta nama baik korban dan keluarganya telah tercoreng, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara  kepada Terdakwa selama 5 Tahun denda 100 juta subsider 1 bulan penjara ,bahwa putusan Hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.

Atas putusan majelis hakim itu Terdakwa Bripda Mhd. Ronjes Bon masih pikir pikir selama satu minggu , selanjutnya Hakim mengetuk palu menutup sidang. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.