HUKRIM
Polisi Cabul ini Divonis 5 Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Kamis, 16 Jun 2016 11:16
UJUNGTANJUNG - Setelah melalui beberapa kali agenda persidangan tertutup untuk umum, akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (15/6) sekitar pukul 16.30 wib menggelar sidang pembacaan putusan kepada Terdakwa seorang anggota Shabara Polres Rokan Hilir Bripda Mhd Ronjes Bon karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban seorang gadis STR (17) yang masih dibawah umur .
Informasi yang dirangkum dalam sidang tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Endra Andre SH bahwa terdakwa Bripda Mhd.Ronjes Bon yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari posbakum Irvan Zulnijar SH berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi dalam persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.tentang perlindungan Anak.dengan tuntutan selama 7 Tahun penjara .
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr.Sutarno SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH , bahwa terdakwa berdasarkan bukti dan keterangan korban serta saksi saksi,selama dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami depresi , serta nama baik korban dan keluarganya telah tercoreng, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa selama 5 Tahun denda 100 juta subsider 1 bulan penjara ,bahwa putusan Hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.
Atas putusan majelis hakim itu Terdakwa Bripda Mhd. Ronjes Bon masih pikir pikir selama satu minggu , selanjutnya Hakim mengetuk palu menutup sidang. (asg)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat