Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Warung Kopi

Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Warung Kopi

Selasa, 22 Des 2015 16:48
PEKANBARU - Dua orang tersangka bandar judi toto gelap (togel), Aprilin Revel Harianja (46) dan Parningotan Pasaribu (42) dibekuk tim Satreskrim Polresta Pekanbaru Senin (21/12/2015) sore. Bersamanya diamankan beberapa barang bukti termasuk uang hasil penjualan togel jutaan rupiah.

Tertangkapnya kedua tersangka bandar judi togel itu, bermula dari laporan masyarakat sekitar Pasar Palapa, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. Dimana salah satu warung kopi di pasar tersebut digunakan sebagai tempat praktik perjudian jenis togel.

"Dari informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, kita lakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membekuk kedua tersangka yang sedang melakukan rekap nomor togel dari sejumlah pembeli," ujar Wakil Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto, Selasa (22/12/2015).

Menurut Bambang, setelah kedua tersangka berhasil diringkus, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pada tersangka Aprilin ditemukan satu unit handphone yang berisi sejumlah pesanan nomor togel dan uang hasil penjualan senilai Rp150 ribu.

"Selanjutnya, di tangan tersangka Parningotan, kita temukan dua unit handphone berisi pesanan nomor togel, sebuah buku rekap dan uang yang diduga hasil penjualan nomor togel senilai Rp3,6 juta. Kedua tersangka langsung digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Bambang.

Ia menuturkan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui jika Parningotan menggunakan jasa Aprilin untuk mencari pembeli togel. "Dari Aprilin, kemudian nomor pesanan pembeli diteruskan kepada Parningotan," tuturnya.

Terkait dengan tertangkapnya dua tersangka bandar judi togel itu, Bambang menjelaskan, jika pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap boss besar yang mengendalaikan kedua tersangka itu.

"Kita saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa boss besarnya, terhadap kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," jelas Bambang.(hrc)
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:23

    Tak Perlu Lahan Luas, ASN di Riau Bisa Dulang Cuan dari 10 Ekor Ayam Petelur

    PEKANBARU - Membayangkan tambahan penghasilan dan penghematan uang belanja dapur kini tak melulu membutuhkan modal besar bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Cukup dengan memanfaatkan sisa lahan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:15

    Militer AS Gempur Pangkalan IRGC, Iran Luncurkan Balasan Drone

    JAKARTA - Otoritas Iran menyampaikan bahwa militer Amerika Serikat menggempur pangkalan Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC di provinsi Gilan, Iran utara."Pagi ini, markas besar pasukan angkatan laut

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:10

    Nirmala Dewi Paparkan Grand Design Timnas Basket 3x3 Putri demi Mengejar Peringkat Dunia

    JAKARTA - Keikutsertaan Timnas Basket 3x3 Indonesia di Women's Series dan Challenger Batam Stop 2026 penting. Ini karena kedua ajang tersebut dibutuhkan dalam membangun tim menuju Asian Games dan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:04

    Sidak Lapas Pekanbaru, Ombudsman Dorong Pendidikan Anak Binaan Lewat Sekolah Rakyat

    PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Anak Kelas II Pekanbaru agar tetap mendapatkan akses pendidikan formal. Dorongan tersebut d

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:02

    Gerebek Rumah di Banglas, Polisi Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar

    SELATPANJANG - Warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi dikejutkan dengan penggerebekan sebuah rumah, Jumat (17/7/2026). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengamankan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki