Sabtu, 11 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Ungkap Kasus Pengoplosan 2 Ton Beras Bermerek Premium

hukrim

Polres Dumai Ungkap Kasus Pengoplosan 2 Ton Beras Bermerek Premium

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 13:27
RIAU AKTUAL.COM
Kepolisian Resor Dumai menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan beras tidak sesuai mutu, Selasa (19/8/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung di sebuah ruko di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menindak praktik curang yang merugikan masyarakat.

"Beras adalah kebutuhan pokok. Karena itu tidak boleh ada praktik curang yang menurunkan mutu pangan," tegas Kapolres.

Menurutnya, modus tersangka adalah membuka karung beras bermerek tertentu, mencampurkannya dengan beras kualitas medium, kemudian mengemas kembali ke dalam karung berlabel premium.

"Tindakan ini jelas merugikan konsumen karena mutu tidak sesuai dengan label yang tertera," ungkap AKBP Angga.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih kurang dua ton beras dalam berbagai kemasan, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

"Ini membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis," jelas AKBP Angga.

AKBP Angga menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan nasional.

"Jika dibiarkan, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus ini terungkap.

"Peran aktif warga sangat penting. Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci dalam penyelidikan kami sehingga praktik pengoplosan ini bisa segera dihentikan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini tuntas," kata Kapolres Dumai.

AKBP Angga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik curang dalam perdagangan pangan.

"Demi keuntungan sesaat, jangan sampai masyarakat luas yang menjadi korban. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran," tegasnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.