Sabtu, 30 Mei 2026
Polda Metro Bongkar Penjualan Tramadol Berkedok Warung Sembako di Jaksel
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 30 Mei 2026 10:52
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah kios hijau yang menjual obat daftar G secara ilegal di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku mengedarkan obat terlarang dengan kedok warung sembako.
Toko yang berlokasi di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel digerebek oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.50 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria inisial AA (29).
Peredaran obat keras di kios hijau ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
"Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, Sabtu (30/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Polisi menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,"(detik.com).
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8510568/polda-metro-bongkar-penjualan-tramadol-berkedok-warung-sembako-di-jaksel
komentar Pembaca