Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Inhil Kembali Ringkus 2 Tersangka Narkoba

Polres Inhil Kembali Ringkus 2 Tersangka Narkoba

Admin
Senin, 19 Okt 2020 09:13
Riauterkini.com
TEMBILAHAN-Tim gabungan Polres Indragiri Hilir dalam hal ini Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan bahwa pada Kamis (15/10/ 2020) sekira pukul 06.30 Wib. Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang laki-laki. Berisial IR dan HT yang merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba tersangka HS yang ditangkap pada sepekan lalu (12/10/2020)

" Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 (Satu) yaitu barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor Simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) Helai Jaket Warna Hitam, 1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Hitam." jelas Pahumas.

Sementara di TKP 2 (Kedua) barang buktu yang berhasil diamakan 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna hitam dengan nomor Simcard 0823 7311 xxxx , 1 (satu) Unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.

" Kronologis kejadiannya bermula Pada Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dari hasil pemeriksaan tersangka HS pelaku yang ditangkap Polres Inhil. Pada Senin, 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba. Dengan barang buktinya berupa 25 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy." terangnya.

Dikatakan Warno bahwa hasil interogasi, tersangka HS mengaku bahwa shabu diperolehnya berdasarkan perintah atau kendali dari H.Rusli seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas II Tembilahan, untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram. Pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No HP HS terlebih dahulu. Kemudian menyerahkan barangnya dengan mengunakan sepeda motor roda dua.

" Selanjutnya dari hasil BAP tersebut. Kasat ResNarkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, S.H langsung mengarahkan anggota Sat ResNar untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu kepada tersangka HS " tambah Warno

Diperjelaskan Pahumas juga bahwa setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis shabu tersebut berdasarkan ciri - ciri yang diterangkan HS yaitu merupakan tersangka IR. Pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap IR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang buktinya.

" Kemudian dari hasil introgasi, tersangka IR mengaku bahwa dia disuruh oleh tersangka HR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada tersangka HS. Selanjutnya Sat ResNarkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib langsung melakukan penangkapan terhadap HS dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan  ditemukan barang buktinya. Kemudian barang bukti tersebut langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut." ujar Pahumas.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.