Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Inhu Berhasil Ciduk Tiga Orang Pengedar Narkoba,Dua DPO

Hukrim

Polres Inhu Berhasil Ciduk Tiga Orang Pengedar Narkoba,Dua DPO

Laporan : Supianto
Sabtu, 23 Jan 2016 04:59
Supianto
Tiga-Pengedar-Narkoba-yang-di-ringkus-sat-narkoba-Inhu
RENGAT- Berkat kerja keras Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Inhu berhasil menciduk pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Tertangkapnya pengedar dan pemakai narkoba tersebut atas laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas ketiga orang tersebut.

Dua orang warga Desa Titian Resak yakni (ED) dan (AF) sementara satu orang warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida yakni (SU) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu - sabu.
 
Dalam hal ini Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo SH Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Jambak, Kamis (21/1/2016) menerangkan, tiga orang tersangka tersebut di tangkap. Tim Opsnal sat Narkoba Selasa (19/1/2016) dini hari kemarin, dari salah seorang tersangka  mengakui, mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang bernama Jokowi sebut Yarmen.
 
Ditambahkan Yarmen penangkapan tiga orang tersangka ini bermula ketika Tim Opsnal Narkoba Reskrim  melakukan penangkapan terhadap (AF) pada pukul 01.15 Wib dini hari, dari penangkapan AF tersebut Tim menemukan 5 (lima) bungkus sabu seberat 2,63 gran yang disimpan dikamar mandi yakni disaku baju kemeja milik pelaku di rumahnya di Desa Titian Resak . 
 
Saat diintrograsi Polisi, tersangka AF mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari (ED)  yang juga warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 
 
Atas informasi tersebut Tim Satuan Narkoba bergerak menuju rumah ED pada pukul 01.45 Wib,saat ditangkap dirumahnya  ditemukan 23 bungkus sabu-sabu yang
disimpan tersangka di dalam kotak rokok dan kotak minuman,selain sabu-sabu polres Inhu juga menyita barang bukti,berupa satu buah bong alat penghisap sabu, satu unit timbangan, satu unit handphone dan uang sebanyak Rp1.500.000.
 
ED mengakui,dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari orang yang bernama Jokowi. Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap Jokowi dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Yarmen.

Pada pukul 02.30 Wib, Tim opsnal Narkoba Reskrim Inhu  melakukan penangkapan terhadap SU (37) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok ketika dilakukan pemeriksaan SU mengaku sabu tersebut didapatnya dari Aseng yang juga menjadi DPO Polres Inhu sebut Yarmen.
 
Guna penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Polres Inhu bersama barang bukti guna pungkas   Yarmen.(ian)
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:49

    Pasca Kecelakaan Maut Beruntun di Tom Permai, , PT HK dan Polisi Bagikan Kopi dan Snack Cegah Mikrosleep

    PEKANBARU - Menyusul kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) beberapa waktu lalu, PT Hutama Karya (HK) bersama Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau dan Satla

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:46

    Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tumbuh Subur

    TANAHPUTIH-Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Tanah Putih terus melakukan pendampingan dan pem

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:40

    Dalam Semalam, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Begal dan Curanmor

    PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Ju

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:35

    Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kapur

    DUMAI â€" Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Sebanyak dua tersangka diamankan pada Selasa (9/6/2026).Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herla

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:20

    Berawal dari Pesantren, Pemuda Jalin Asmara dengan Perempuan Lebih Tua: Hubungan Berakhir Tragis

    Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial SD atau DN ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya, Y (29), yang diketahui merupakan seorang janda.Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.