Polres Rohul Ungkap Korupsi Bangunan Rumah Sederhana di Desa Padang Kasang
Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 10 Sep 2015 08:57
Dalam rilisan tautan Face book Humas Polres Rohul Rabu,
(9/9/2015) menuliskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan
penyalah gunaan wewenang tersebut di dasari Laporan Polisi :
LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul Tanggal 03 April 2013, yang mana dalam
pekerjaan Rumah Sederhana sebanyak 55 Unit di Desa Kasang Padang
Kecamatan Bonai Darussalam, sesuai dalam kontrak pekerjaan dimulai 03
April 2012 s/d 03 Desember 2012, akan tetapi, pekerjaan belum juga
selesai, sehingga dilanjutkan hingga 28 Desember 2012 dengan menggunakan
andendum, namun pekerjaan tetap juga tidak selesai di kerjakan.
Meski suda lewat dari Tnggal terbit andendum, pekerjaan masih terus
dikerjakan oleh pelaksana kontrak hingga 2/4/2013, disaat penyidik
kelokasi bangunan. Tetap pekerjaan belum selesai.
Ironisnya pelaksana kontrak kerja melakukan pencaiaran dana 100%, sesuai Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D) Dengan modus kelengkapan administrasi pencairan dana dibuat sesuai dengan kontrak awal proyek Tanggal 03 April 2012, sedangkan pekerjaan sesuai andendum dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pelaksana kontrak.
Didasari hasil riksa lapangan oleh tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rokan Hulu, pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
Dilanjutkan dasar laporan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Wilayah Riau dengan nomor : SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013 ada kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang sebesar Rp 458.785.327.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono S.Ik, M.Hum yang dikonfirmasi Kamis (10/9/2015) membenarkan pada kerugian negara tersebut ada ditetapkan Dua orang pelaku sebagai tersangka yakni SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV. Tata Indah Permata.
"Keduanya dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"jelas Kapolres Rohul (Fah) Hukrim
Sambu Group Buka Ruang Kolaborasi Bersama PWI Riau
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu atau Sambu Group di Kantor PWI Riau, Rabu (29/07/2026). Pertemuan ters
Cari Bukti Baru, Polda Riau Segel Kantor LPSE Rohil
BAGANSIAPIAPI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Riau menggeledah dan memasang garis polisi di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Layanan Pengadaan Secara
Tiga Warisan Budaya Siak Diuji Jadi Cagar Budaya Nasional
PEKANBARU - Tiga objek bersejarah kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak selangkah lagi berpeluang menyandang status bergengsi di tingkat pusat. Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai
Pengawasan Publik Bagian Demokrasi', Gibran Tanggapi Kehadiran Menteri Bayangan
JAKARTA - Lemahnya fungsi oposisi di parlemen memicu sejumlah tokoh masyarakat sipil dari kalangan akademisi dan pengamat untuk membentuk Kabinet Bayangan. Inisiatif yang bertujuan memperkuat pengawas
LHP BPK tak Dibagikan, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Walkout
PEKANBARU-Aksi walkout mewarnai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Langkah tegas ini diambil Fraksi PDI Perjuangan lant