Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Ungkap Korupsi Bangunan Rumah Sederhana di Desa Padang Kasang

Polres Rohul Ungkap Korupsi Bangunan Rumah Sederhana di Desa Padang Kasang

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 10 Sep 2015 08:57
Fahrin Waruwu
ROKAN HULU - Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Penyalah gunaan wewenang pada pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Sederhana sebanyak 55 unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu,  pelaksana CV. Tata Indah Permata dengan kontrak kerja mulai Tanggal 03 April 2012 s/d 03 Desember 2012, namun pekerjaan tidak pernah selesai dikerjakan.

Dalam rilisan tautan Face book Humas Polres Rohul Rabu, (9/9/2015) menuliskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang tersebut di dasari Laporan Polisi : LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul Tanggal 03 April 2013, yang mana dalam pekerjaan Rumah Sederhana sebanyak 55 Unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, sesuai dalam kontrak pekerjaan dimulai 03 April 2012 s/d 03 Desember 2012, akan tetapi, pekerjaan belum juga selesai, sehingga dilanjutkan hingga 28 Desember 2012 dengan menggunakan andendum, namun pekerjaan tetap juga tidak selesai di kerjakan.
 
Meski suda lewat dari Tnggal terbit andendum, pekerjaan masih terus dikerjakan oleh pelaksana kontrak hingga 2/4/2013, disaat penyidik kelokasi bangunan. Tetap pekerjaan belum selesai.

Ironisnya pelaksana kontrak kerja melakukan pencaiaran dana 100%, sesuai Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D) Dengan modus kelengkapan administrasi pencairan dana dibuat sesuai dengan kontrak awal proyek Tanggal 03 April 2012, sedangkan pekerjaan sesuai andendum dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pelaksana kontrak.

Didasari hasil riksa lapangan oleh tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rokan Hulu, pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)

Dilanjutkan dasar laporan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Wilayah Riau dengan nomor : SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013 ada kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang sebesar Rp 458.785.327.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono S.Ik, M.Hum yang dikonfirmasi Kamis (10/9/2015) membenarkan  pada kerugian negara tersebut ada ditetapkan Dua orang pelaku sebagai tersangka yakni SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV. Tata Indah Permata.

"Keduanya dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"jelas Kapolres Rohul  (Fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 18:30

    Sambu Group Buka Ruang Kolaborasi Bersama PWI Riau

    Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu atau Sambu Group di Kantor PWI Riau, Rabu (29/07/2026). Pertemuan ters

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:53

    Cari Bukti Baru, Polda Riau Segel Kantor LPSE Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Riau menggeledah dan memasang garis polisi di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Layanan Pengadaan Secara

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:25

    Tiga Warisan Budaya Siak Diuji Jadi Cagar Budaya Nasional

    PEKANBARU - Tiga objek bersejarah kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak selangkah lagi berpeluang menyandang status bergengsi di tingkat pusat. Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:23

    Pengawasan Publik Bagian Demokrasi', Gibran Tanggapi Kehadiran Menteri Bayangan

    JAKARTA - Lemahnya fungsi oposisi di parlemen memicu sejumlah tokoh masyarakat sipil dari kalangan akademisi dan pengamat untuk membentuk Kabinet Bayangan. Inisiatif yang bertujuan memperkuat pengawas

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:19

    LHP BPK tak Dibagikan, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Walkout

    PEKANBARU-Aksi walkout mewarnai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Langkah tegas ini diambil Fraksi PDI Perjuangan lant

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki