Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Ungkap Kepemilikan 2,2 Kg Ganja di Sungai Apit

hukrim

Polres Siak Ungkap Kepemilikan 2,2 Kg Ganja di Sungai Apit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 01 Agu 2025 15:23
RIAU POS.CO
 Polres Siak, melalui Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK MSi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025) petang menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas laporan warga itu, disebutkan Kapolres Eka, Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH, segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya," terang Kapolres Eka.

Dalam penggeledahan awal, tim menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kirinya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Di kediaman Azroi, tim menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja. Kapolres Eka juga menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari Zainal Alif yang saat ini menjadi DPO.

"Zainal Alif, warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, tidak berada di rumahnya saat tim melakukan penggerebekan," terang Kapolres Eka.

Kapolres Eka juga memperlihatkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut, dua paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, empat paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, satu toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, dua linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram dan dua unit handphone. "Tersangka Azroi telah kami amankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit," ungkap Kapolres Eka.

Selanjutnya tim masih terus memburu tersangka utama Zainal Alif yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. "Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Eka.

Kapolres Eka menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas Kapolres Eka Ariandy Putra.

Kapolres Eka tahu betul, para bandar terus menyusup dan memasok ke desa desa, dan atas situasi ini, semua elemen harus menyadarinya, bangkit untuk menyatakan tidak pada narkoba.***(Riau Pos.co)
Sumber: RIAU POS.CO

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.