Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Rambah Hutan Kawasan di Impah, Warga Teluk Bano Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

Rambah Hutan Kawasan di Impah, Warga Teluk Bano Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 19 Mei 2023 20:13
(Foto : Humas Polres Rohil)
Rambah Hutan Kawasan di Impah, Warga Teluk Bano Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil
UJUNGTANJUNG-Seorang Warga Teluk Bano I inisial M. JM. alias Jumari (27 Tahun) alamat Jln K.H Sidik Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, Rabu 17 Mei 2023 Pukul 17.00 WIB.

Pria yang mengaku sebagai operator excavator ini diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat atas dugaan melakukan perambahan hutan kawasan yang berada di Jln. Impah RT 002, RW 001, dengan titik koordinat 1.57629037 N, 101.12962918 E, di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Rabu 17 Mei 2023. Pukul 15:00 WIB.

BACAAN LAINNYA
Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Tim Mata Elang Polres Kuansing Gulung Kurir dan BBTindak PETI di Sentajo Raya, Sat Reskrim Polres Kuansing Musnahkan 18 RakitSudah 1 Minggu Kapolres Rohil Pimpin Tim Gabungan Berjibaku Dinginkan Api di Sungai Bakau
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan adanya kegiatan pengolahan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan tanpa izin diwilayah hukum Polres Rohil tersebut.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut,” ungkap AKP Juliandi.

Setibanya di TKP, Tim Sat Reskrim melihat 1 unit alat berat Excavator merek Hitrachi SK 210 warna Orange, dan melakukan interogasi terhadap seorang laki-laki yang ada di alat tersebut yang mengaku bernama saudara Khoir, ianya merupakah Helper dari alat berat tersebut dengan menjelaskan bahwa operator alat berat adalah saudara M. JM alias Jumari. yang mana pengerjaan yang dilakukan yaitu memijak-mijak rumput yang ada dilahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan terhadap koordinat pada tempat kejadian dan didapati lokasi tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan dan diduga dalam pekerjaan tersebut pelaku tidak dapat memperlihatkan ijin kepada tim di lapangan, selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merek Hitrachi SK 210 warna Orange dan pihat terkait untuk dimintai keterangan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ada 1 unit Alat berat jenis excavator merek Hitachi PC 210 Warna Orange dan 8 jerigen yang berisi minyak solar, kepada tersangka ini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan,” imbunya (rls/jon)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.