Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Residivis Pembunuhan Kembali Beraksi di Tanjungpinang Istri Jadi Korban Mutilasi Usai Cekcok di Meja Makan

Polres Tanjung Pinang

Residivis Pembunuhan Kembali Beraksi di Tanjungpinang Istri Jadi Korban Mutilasi Usai Cekcok di Meja Makan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 28 Feb 2026 11:01
(FotoGoriau.com)
TANJUNGPINANG â€" Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan mengguncang warga Perumahan Bintan Permata Indah. Seorang pria lansia berinisial N tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H, dengan cara yang sangat keji di kediaman mereka, Rabu (25/2/2026).

Insiden berdarah ini bermula dari perselisihan di meja makan yang memicu emosi pelaku. N yang gelap mata kemudian mengambil kayu dari pot bunga dan memukul kepala korban berulang kali hingga tak bernyawa. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan tindakan keji dengan memutilasi bagian tubuh korban agar mudah dipindahkan menggunakan sepeda motor.

Sebagian jasad korban ditemukan terkubur di Jalan Kampung Bulang, sementara bagian lainnya disembunyikan di dalam gudang rumah mereka menggunakan karung goni. Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah Bintan menggunakan sepeda motor, namun berhasil diringkus petugas kepolisian hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Indra Ranu Dikarta mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan sadis ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku merasa keberadaannya tidak lagi dihargai sebagai suami sah oleh korban.

"Intinya pelaku N merasa sakit dengan korban H. Sebab, sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," jelas Indra, Jumat (27/2/2026).

Rekam jejak pelaku ternyata sangat kelam. N merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di penjara selama 15 tahun atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017.

Kini, N harus kembali berhadapan dengan hukum dan menjalani penahanan di Mapolresta Tanjungpinang. Selain proses penyidikan, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi kejiwaan pelaku mengingat sifat tindakan yang dilakukan sangat ekstrem.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana. Berdasarkan aturan tersebut, pria berusia 67 tahun ini kini membayang-bayangi hukuman maksimal.

"Dia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
Sumber: GoRiau.com

Polres Tanjung Pinang
Berita Terkait
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.