Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sempat Kejar-Kejaran, Lanal Dumai Berhasil Mengamankan Miras Ilegal

Sempat Kejar-Kejaran, Lanal Dumai Berhasil Mengamankan Miras Ilegal

Minggu, 17 Mar 2019 21:58
Vivi Mulfita Sari
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto saat menunjukkan speed boat bermuatan Miras Ilegal Hasil tangkapan F1QR Lanal Dumai, pada Minggu (17/3/2019) sore di Local Sungai Dumai.
Dumai - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menangkap satu unit Speed Boat tanpa nama bermesin 250 PK sebanyak 5 buah (1250 PK) yang membawa muatan lebih kurang 200 kotak berisi Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merk. 

Speed Boat bermuatan Miras tersebut ditangkap oleh tim Tim F1QR Lanal Dumai di dermaga Parit 6 Tembilahan, Indra Giri Hilir pada kordinat 0°19.826'S 103°9.203'E, setelah berhasil meloloskan diri dari pengejaran tim Patroli F1QR.

Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam press relaesenya pada Minggu (17/3/2019) sore di Dermaga KAL Sungai Dumai menyampaikan bahwa penangkapan Speed  Boat yang membawa muatan Miras ilegal tersebut berawal dari informasi Intelijen Lanal Dumai.

Menindak lanjuti informasi tersebut Pada Jumat (15/3/201) kemarin sekira Pukul 19.00 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai berangkat melaksanakan patroli di sekitar perairan Tembilahan.

Hingga pada Sabtu (16/3/2019) sekitar Pukul 01.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai menditeksi sebuah Speed Boat mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Speed Boat tersebut. 

"Dalam proses pengejaran Tim F1QR Lanal sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan Speed Boat tersebut, namun Speed Boat tersebut terus melaju. Hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran selama kurang lebih 30 menit," jelas Danlanal Dumai.

Kemudian speed boat tersebut masuk ke dalam Parit 6 dan disandarkan di dermaga umum, selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai mendekati speed boat tersebut, 1 orang abk berhasil diamankan sedangkan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri. 

Berdasarkan keterangan tersangka berinisial SI (44) warga Tanjung Sengkuang, Batam, Kepulauan Riau yang berhasil diamankan, menyebutkan bahwa miras tersebut berasal dari Singapura transit di Batam, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau.

"Terkait penyeludupan miras di Tembilahan ini,  tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," pungkasnya. (Vie)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 05 Mei 2026 13:45

    Data BPS, Riau Alami Inflasi 2,37 Persen pada April 2026 Ini Penyebabnya

    PEKANBARU - Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Provisi Riau mencatat pada April 2026 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Riau sebesar 2,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) se

  • Selasa, 05 Mei 2026 13:37

    PBB Ungkap Fakta Menyedihkan: Satu dari Lima Orang yang Diamputasi di Gaza Adalah Anak-Anak

    Kondisi ini diperparah oleh minimnya spesialis prostetik serta pembatasan masuknya bahan-bahan medis penting.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait kondisi kem

  • Selasa, 05 Mei 2026 13:34

    Kronologi WNI Buronan Interpol Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online Lintas Negara

    Jakarta - LCS, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan internasional (Red Notice) Interpol ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5). LCS kini masih menjalani pemer

  • Selasa, 05 Mei 2026 11:43

    Serangan Militer AS di Selat Hormuz Diklaim Tewaskan 5 Warga Sipil

    ANKARA â€" Lima warga sipil tewas ketika pasukan Amerika Serikat (AS) menargetkan kapal kargo kecil di Selat Hormuz, sebagaimana dilaporkan media Iran pada Selasa (5/5/2026).Kantor berita semiresmi Ir

  • Selasa, 05 Mei 2026 11:33

    Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga: Ada Luka Lebam di Sekujur Tubuh!

    BANGKALAN - Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal diduga tak wajar. Keluarga menolak kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri d

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.