Sepak Terjang 2 Wanita Muda Jaringan Pengedar Narkoba di Riau, Dikendalikan Narapidana dari Penjara
Admin
Sabtu, 03 Apr 2021 10:30
INDRAGIRI HILIR - Sepak terjang dua wanita muda yang masuk dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Riau berakhir sudah setelah mereka dibekuk polisi.
Dua wanita muda itu masuk dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Riau melalui keluarga mereka dan mereka dikendalikan seorang Narapidana dari penjara.
Bahkan, wanita muda Jaringan Pengedar Narkoba di Riau ini mengirim uang hasil transaksi Narkoba tersebut ke Narapidana di penjara tersebut.
Usut punya usut, ternyata Jaringan Pengedar Narkoba di Riau di wilayah Indragiri Hilir ini adalah jaringan keluarga dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Gaung, Inhil, Riau.
Mereka wanita muda Jaringan Pengedar Narkoba di Riau ini berhasil ditangkap Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung pada Kamis (1/4/2021) malam.
Keduanya wanita muda Jaringan Pengedar Narkoba di Riau masing-masing berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung.
Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar yang membentuk Tim Gabungan antara lain, Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung, membutuhkan waktu selama 8 hari untuk melakukan penyelidikan.
Kasus peredaran Narkoba di Riau khususnya di Indragiri Hilir yang melibatkan dua wanita muda Jaringan Pengedar Narkoba di Riau ini bermula dari laporan masyarakat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, dalam pengeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interograsi terhadap T, barang bukti tersebut berasal dari keponakannya berinisial E yang juga sudah diamankan,”jelas Ipda Esra melalui keterangan, Jumat (2/4/2021).
“Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1 buah sendok plastik pipet,”sambungnya.
Lebih lanjut Ipda Esra menjelaskan, ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu-sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S.
“S merupakan Narapidana kasus Narkoba di Tanjung Pinang.
Hasil penjualan sabu-sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya itu,” tutur Ipda Esra.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong, diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.
Tidak patah arang, Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini.
Peredaran Narkoba oleh sindikat di Kecamatan Gaung ini dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi,” ucapnya.
Menurut Ipda Esra, pengendali sabu diduga berasal dari S dengan motifnya memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E.
Selain itu, pelaku D juga berperan sebagai penjual dan pelaku T ini berperan sebagai penyimpan sabu yang nantinya akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya atau keponakannya E.
“Pelaku E menerima sabu-sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” ujarnya.
“Saat ini dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga itu, keduanya merupakan adik kandung S (napi Narkoba).
“Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktivitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah,” pungkasnya.