Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Pencurian Sawit di Lahan Sendiri dilanjutkan, PH Minta Hadirkan Perbalisan

Sidang Pencurian Sawit di Lahan Sendiri dilanjutkan, PH Minta Hadirkan Perbalisan

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 02 Feb 2016 11:58
Anggi Sinaga
Terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Rohil Senin 1/2.

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (1/2) sekitar pukul 15.30 wib kembali menggelar sidang perkara pencurian sawit yang diduga dilakukan oleh terdakwa Arifin Nainggolan diatas lahan milik Karya Karo-karo yang terletak di kepenghuluan Sei Manasib, kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan empat orang saksi yang meringankan terdakwa yaitu Mhd.Dahlan, Anwar Gultom, Togar Manurung, Kostar Sihombing, yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Cassarolli Sinaga SH.   

Sebelum empat orang saksi ini memberikan keterangan dipersidangan ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini Dr. Sutarno SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH mengambil sumpah keempat saksi ini dalam persidangan.

Dari pantauan persidangan keterangan keempat orang saksi ini menerangkan tentang kronologis dari pengelolaan lahan sampai penanaman dan perawatan hingga pemanenan hasil kebun sawit.

Para saksi ini pernah melakukan kegiatan/ bekerja diupah oleh Terdakwa diatas lahan milik terdakwa yang saat ini diduga adalah milik Karya Karo-Karo sebagai Pelapor atau korban pencurian.

Dari keterangan Saksi Mhd. Dahlan bahwa Tanah Terdakwa ini dibeli dari Almarhum Ayahnya Marahut Siregar seluas 62 hekatre pada tahun 2006, dan saksi juga  pernah ikut bekerja dilahan itu mengimas dan menanam sawit milik Terdakwa yang saat ini lahan itu diakui  milik  Karyo Karo-karo.

Sidang Perkara pencurian sawit ini sangat aneh,dan menarik bagi pengunjung sidang saat itu, karena Terdakwa dan pelapor Karya Karo-karo sama sama memiliki legalitas surat atas lahan perkebunan tersebut. 

"Terkesan kasus ini dipaksakan masuk keranah pidana yang sepatutnya kasus ini masuk keperdataan, " jelas salah satu pengunjung.

Usai empat saksi ini memberikan keterangan kembali majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, dalam sidang Terdakwa menarik beberapa keterangannya di dalam BAP Kepolisian, karena dalam BAP pertama dan kedua yang ada di JPU dan Penasehat Hukum ada perbedaan,  dalam BAP tersebut ada yang ditanda tangani dan yang tidak ditanda tangani oleh terdakwa.

Dalam keterangan Terdakwa Arifin Nainggolan kepada JPU Marulitua Sitanggang SH dan Majelis Hakim sama halnya dengan keterangan empat orang saksi bahwa selama terdakwa mengolah,menanam dan merawat kebun itu, tidak pernah ada orang lain yang konplin tentang lahan itu" jelasnya kepada JPU. 

Atas keterangan Terdakwa dalam persidangan dan BAP yang berbeda, Penasehat Hukum Terdakwa ,memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan saksi Perbalisan/ penyidik. 

Atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Perbalisan/ penyidik untuk dimintai keteranganya dalam persidangan pada hari Kamis (4/2) mendatang. (asg)

Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.