Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Skandal Korupsi Dana Kemanusiaan, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Penjara

Berita

Skandal Korupsi Dana Kemanusiaan, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Feb 2026 08:50
(FotoGoriau.com)
PALEMBANG â€" Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis berat kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atas kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019â€"2024. Fitrianti dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi misi kemanusiaan.

Ketua Majelis Hakim, Masriati menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan denda ratusan juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Masriati, Rabu (4/2/2026).

Jika denda sebesar Rp300 juta tidak dibayarkan, Fitrianti harus menjalani tambahan kurungan selama 100 hari. Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Fitrianti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila asetnya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, maka masa hukuman akan ditambah dua tahun lagi.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Dedi Siprianto menerima vonis serupa namun dengan beban uang pengganti yang lebih kecil, yakni Rp30 juta atau subsider satu tahun penjara.

Hakim memberikan catatan kritis dalam pertimbangannya. Perbuatan Fitrianti dinilai sangat mencederai kepercayaan publik karena dilakukan saat ia menjabat sebagai pejabat daerah. Sikapnya selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan juga menjadi poin yang memberatkan vonis.

"Perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik," urai Masriati dalam ruang sidang.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan sebagai hal yang meringankan, yakni status terdakwa yang masih memiliki anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan ini, para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.