Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tak Dibekali Sertifikat Kesehatan, 57,7 Kg Komoditi Pertanian Dari Berbagai Negara Dimusnahkan

Tak Dibekali Sertifikat Kesehatan, 57,7 Kg Komoditi Pertanian Dari Berbagai Negara Dimusnahkan

Admin
Kamis, 19 Nov 2020 13:17
pekanbaru.tribunnews.com
Petugas Karantina Pekanbaru memusnahkan komoditi pertanian dari luar negeri yang tak mengantongi sertifikat kesehatan dan masuk tanpa izin, Kamis (19/11/2020)

PEKANBARU - Petugas dari Karantina Pertanian Pekanbaru, memusnahkan sejumlah barang yang merupakan komoditi pertanian asal luar negeri, Kamis (19/11/2020).

Pemusnahan dilakukan dalam rangka mencegah atau mengantisipasi masuk dan menyebarnya penyakit tumbuhan berbahaya.

Keseluruhan barang komoditi pertanian ini, masuk melalui Kantor Pos Pekanbaru. Ada yang dikirim dari Malaysia, Singpura, Jerman, Taiwan, Arab Saudi dan China.

Barang tersebut berhasil dideteksi berkat pemeriksaan dengan mesin X-Ray.

"Produknya berupa bibit tanaman, yaitu bibit bunga hias, tanaman hias, ada cabe juga. Kemudian hasil tanaman berupa kurma, rempah-rempah dan jamu-jamuan," kata Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi, didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan, Ferdi.

Komoditi pertanian yang dimusnahkan tersebut, didapatkan tak kurang dari 146 kali penindakan di wilayah kerja Kantor Pos Pekanbaru, terhitung mulai Februari hingga November 2020.

Adapun total berat keseluruhan komoditi pertanian ini sebanyak 57,7 kilogram.

Dijelaskan Rina, meski pun secara kuantitas jumlahnya sedikit, namun komoditi pertanian ini punya resiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Maka seluruh komoditi ini pun disita untuk selanjutnya dimusnahkan.

Ditegaskan Rina, pemasukan komoditi pertanian ini melanggar Pasal 33 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


Karena komoditi tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari luar negeri (Phytosanitari Certificate), tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Selain itu, pemasukan benih dan/atau bibit tumbuhan harus disertai dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014.

Disinggung apakah pemasukan benih tanaman hias dari luar negeri itu, lantaran saat ini di Indonesia memang sedang tren, Rina menyatakan hal tersebut bisa saja ada kaitannya.

"Jadi itu tidak tertutup kemungkinan benar juga. Ada beberapa benih tanaman, tapi tidak ada disebutkan nama di situ. Tapi yang jelas itu tanaman hias," pungkasnya.

Sementara dari pantauan Tribun, pemusnahan dilakukan di lokasi khusus di dekat Kantor Pertanian Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Pos Pekanbaru.

Seluruh barang komoditi pertanian itu dimasukkan ke dalam tempat pembuangan sampah berukuran besar, kemudian dibakar.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.