Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tergiur Uang 1,5 Juta Dolar Amerika, Janda Diporoti Pria Nigeria, Beraksi Bersama Tiga Wanita Muda

Tergiur Uang 1,5 Juta Dolar Amerika, Janda Diporoti Pria Nigeria, Beraksi Bersama Tiga Wanita Muda

Admin
Jumat, 27 Nov 2020 15:59
pekanbaru.tribunnews.com

TEMBILAHAN - Bermodalkan modus menikahi korbannya, James (35) berhasil mengelabui seorang janda inisial AS (53) yang merupakan warga Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil, Riau.

Tidak hanya sampai disitu saja, untuk lebih meyakinkan korbannya James yang mengaku sebagai Tentara Amerika Serikat ini juga berjanji akan pensiun dari dinas militer untuk menetap di Indonesia.

James ternyata tidak sendiri dalam menjalankan aksinya melalui media sosial (medsos) tersebut, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ini dibantu empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jakarta dalam tindak penipuan ini, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan, yaitu, GU (29), TA (34) dan SF (27) serta seorang laki-laki AZ (32).

James dan komplotannya pun dihadirkan oleh Polres Inhil saat konferensi pers tindak pidana penipuan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (27/11).

James yang bertubuh tinggi besar ini hanya bisa diam tertunduk lesu dalam press relase yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno dan perwira lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memaparkan, James beserta komplotannya ini berhasil ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 untuk di bawa menjalani penyidikan lebih lanjut ke Polres Inhil.

“James merupakan otak atau dalang dari semua modus penipuan ini.

Selain ke lima pelaku, juga diamankan barang bukti, yaitu, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Dian.

Lebih lanjut AKBP Dian menerangkan, pada awalnya korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu.

Hingga akhirnya perkenalan tersebut berlanjut ke Messenger serta dilanjutkan lagi dengan percakapan via WhatsApp (WA).

“Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar USD 1.500.000 untuk investasi di Indonesia,” terang Kapolres.

Selanjutnya, dikatakan Kapolres, korban dihubungi oleh seorang yang mengaku bernama Julia selaku agen Ekspedisi Kurir atas perintah James.

Julia yang diketahui pelaku berinisial SF memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar USD 1.500.000 telah cair dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke sebuah Bank atas nama AZ dengan total Rp.271.520.000.

“AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA, TA dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, James yang sudah menetap di Indonesia selama 4 tahun ini mengaku baru kali ini melakukan tindak pidana penipuan tersebut.

Selain itu, James juga mengakui jika satu diantara pelaku lainnya merupakan mantan istrinya yang ikut membantu memuluskan aksi tersebut.

“Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya di sini (SF),” ucapnya singkat kepada awak media.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.